MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk

Publisher: Redaktur 29 Desember 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan korupsi terkait izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara pertama kali diumumkan KPK pada 2017. Saat itu, Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,7 triliun.

Setelah lama tidak terdengar perkembangan, KPK mengumumkan telah menghentikan penyidikan perkara tersebut. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diketahui telah diterbitkan sejak Desember 2024 dan baru diumumkan ke publik pada akhir 2025.

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai penghentian penyidikan ini menjadi catatan prestasi buruk bagi KPK.

Baca Juga:  Pukat UGM Kecewa KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun

“Ini merupakan catatan prestasi buruk bagi KPK. Sejak berdiri, KPK dikenal sangat selektif dalam menaikkan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Zaenur, Minggu 28 Desember 2025.

Menurutnya, keputusan SP3 harus menjadi bahan evaluasi internal KPK, terutama dalam menetapkan tersangka dengan alat bukti yang kuat serta menghindari penanganan perkara yang berlarut-larut.

“KPK harus lebih ketat ketika menetapkan tersangka dan memastikan setiap perkara diselesaikan tepat waktu agar ada kepastian hukum,” katanya.

Kritik juga datang dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Ia mengaku heran dengan keputusan KPK menghentikan penyidikan perkara yang nilai kerugiannya sangat besar.

Baca Juga:  Maraknya OTT KPK, Pukat UGM Nilai APIP Gagal Awasi Kepala Daerah

“Ini benar-benar aneh. Tidak ada hujan tidak ada angin KPK menerbitkan SP3. Seharusnya korupsi tambang ini dibongkar tuntas,” ujar Yudi.

Yudi menilai KPK wajib menjelaskan secara rinci alasan penghentian penyidikan, termasuk alat bukti yang dinilai tidak mencukupi serta pihak-pihak yang telah diperiksa.

“Tanpa transparansi dan akuntabilitas, kecurigaan publik terhadap KPK akan semakin besar,” tegasnya.

Ia juga meragukan alasan kekurangan alat bukti, mengingat perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, KPK semestinya menguji alat bukti di pengadilan.

Sementara itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaannya atas penghentian perkara tersebut. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut pihaknya akan meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus itu.

Baca Juga:  Eks Wakil Ketua KPK Kritik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun, Minta Dewas Turun Tangan

“Saya menyesalkan penghentian ini. Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk memulai penanganan baru,” kata Boyamin.

Selain itu, MAKI juga berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 yang diterbitkan KPK.

Di sisi lain, KPK menyatakan penerbitan SP3 telah dilakukan sesuai prosedur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

“Penerbitan SP3 dilakukan karena terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara untuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi.

Selain itu, faktor daluwarsa juga menjadi pertimbangan, mengingat tempus perkara terjadi pada 2009, terutama untuk pasal suap. HUM/GIT

TAGGED: 7 triliun, kasus tambang Konawe Utara, korupsi tambang Rp2, kritik KPK, Pukat UGM, SP3 KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar
4 September 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
Politik

AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?