MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aiptu LC Polisi Pacitan Pemerkosa Tahanan Perempuan Resmi Dipecat

Publisher: Redaktur 29 Desember 2025 3 Min Read
Share
Aiptu LC, oknum polisi Polres Pacitan yang dipecat usai terbukti memperkosa tahanan perempuan.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum anggota Polres Pacitan terhadap seorang tahanan perempuan menjadi sorotan publik sepanjang 2025.

Polisi berinisial Aiptu LC akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan.

Aiptu LC yang menjabat sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan dijatuhi sanksi tegas oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.

Keputusan pemecatan diambil setelah yang bersangkutan menjalani proses penyelidikan, penyidikan, dan sidang komisi kode etik Polri.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan berusia 21 tahun asal Wonogiri, Jawa Tengah. Korban diketahui ditahan di Polres Pacitan sejak 5 Februari 2025 terkait dugaan kasus mucikari anak di bawah umur.

Baca Juga:  Polisi Angkut Karimun AE 1198 RR dari Rumah Orang Tua Dwi Bagus, Terkait Kasus Pembunuhan Ibu-Anak?

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Jules Abraham Abast membenarkan penanganan perkara tersebut oleh Propam Polda Jatim.

“Memang benar, personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan khusus terhadap personel Polres Pacitan berinisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan,” ujar Jules, Jumat 18 April 2025.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, korban dibawa ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Sementara itu, LC menjalani penahanan khusus sebagai bagian dari proses etik yang berjalan.

Puncak penanganan kasus ini terjadi pada akhir April 2025. Dalam sidang komisi kode etik Polri, LC dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela berupa pencabulan hingga pemerkosaan terhadap tahanan perempuan.

Baca Juga:  Nasib Ratusan Buruh Garmen Surabaya Terancam, Sengketa Keluarga Meletup Jadi Konflik Panas

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Jules saat konferensi pers di Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis 24 April 2025.

Menurut Jules, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak empat kali di ruang berjemur wanita Rumah Tahanan Polres Pacitan pada periode Maret hingga 2 April 2025. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi guna memperkuat pembuktian.

Selain pemecatan, LC juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 12 hari terhitung sejak 12 April hingga 23 April 2025. Dalam putusan sidang etik pada 23 April 2025, LC dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam peraturan disiplin dan kode etik Polri.

Baca Juga:  Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Polda Jawa Timur menegaskan bahwa sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas pelanggaran berat yang mencederai harkat dan martabat Polri. HUM/GIT

TAGGED: Aiptu LC, pemerkosaan tahanan, Polda Jatim, polisi Pacitan dipecat, Propam Polda Jatim, PTDH Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hadir di KJRI Hong Kong menyaksikan kegiatan pasporia.
Pasporia KJRI Hong Kong Diserbu 100 Pemohon, Layanan Reguler Capai 150 Orang per Hari
31 Oktober 2026
Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi
30 Oktober 2026
Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit
30 Oktober 2026
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing
30 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hadir di KJRI Hong Kong menyaksikan kegiatan pasporia.
Pasporia KJRI Hong Kong Diserbu 100 Pemohon, Layanan Reguler Capai 150 Orang per Hari
31 Oktober 2026
Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi
30 Oktober 2026
Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit
30 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hadir di KJRI Hong Kong menyaksikan kegiatan pasporia.
Headlines

Pasporia KJRI Hong Kong Diserbu 100 Pemohon, Layanan Reguler Capai 150 Orang per Hari

Hukum

Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak

Hukum

Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi

Hukum

Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?