MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR

Publisher: Redaktur 27 Desember 2025 2 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sejumlah dosen bersama Serikat Pekerja Kampus menggugat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka berharap gaji pokok dosen disetarakan dengan upah minimum regional (UMR) sesuai lokasi satuan pendidikan tinggi.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025. Permohonan diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus yang diwakili Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah.

Para pemohon menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian penghasilan layak bagi dosen, khususnya dosen yang bekerja di perguruan tinggi swasta.

Baca Juga:  Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Pemohon menyebut masih banyak dosen yang menerima gaji di bawah upah minimum regional di wilayah kampusnya berada. Isman Rahmani Yusron mengaku menerima gaji pokok Rp 2.567.252 per bulan sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Bandung. Jumlah tersebut berada di bawah Upah Minimum Kota Bandung tahun 2025 sebesar Rp 4.209.309.

Isman menyebut total penghasilan bersih yang diterimanya per Oktober 2025 sebesar Rp 2.805.269, terdiri atas gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Angka tersebut dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup minimum.

Pemohon lainnya, Riski Alika Istiqomah, juga mengungkapkan gaji pokok yang diterimanya hanya Rp 1,5 juta per bulan, ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari kehadiran serta tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu.

Baca Juga:  Saldi Isra Cecer Mahasiswa Unesa, Uji Materi KUHAP Ternyata Berawal dari Tugas Kuliah

Menurutnya, total penghasilan tersebut berada di bawah upah minimum provinsi dan upah minimum kota tempat kampusnya beroperasi.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 52 UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional di lokasi perguruan tinggi.

Pemohon juga meminta MK memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai bentuk kepastian hukum. HUM/GIT

TAGGED: Dosen, gaji dosen, Mahkamah Konstitusi, UMR, UU Guru dan Dosen
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik

Korupsi

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

Korupsi

Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?