SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum anggota Polres Pacitan terhadap seorang tahanan perempuan menjadi sorotan publik sepanjang 2025.
Polisi berinisial Aiptu LC akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan.
Aiptu LC yang menjabat sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan dijatuhi sanksi tegas oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.
Keputusan pemecatan diambil setelah yang bersangkutan menjalani proses penyelidikan, penyidikan, dan sidang komisi kode etik Polri.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan berusia 21 tahun asal Wonogiri, Jawa Tengah. Korban diketahui ditahan di Polres Pacitan sejak 5 Februari 2025 terkait dugaan kasus mucikari anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Jules Abraham Abast membenarkan penanganan perkara tersebut oleh Propam Polda Jatim.
“Memang benar, personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan khusus terhadap personel Polres Pacitan berinisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan,” ujar Jules, Jumat 18 April 2025.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, korban dibawa ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Sementara itu, LC menjalani penahanan khusus sebagai bagian dari proses etik yang berjalan.
Puncak penanganan kasus ini terjadi pada akhir April 2025. Dalam sidang komisi kode etik Polri, LC dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela berupa pencabulan hingga pemerkosaan terhadap tahanan perempuan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Jules saat konferensi pers di Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis 24 April 2025.
Menurut Jules, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak empat kali di ruang berjemur wanita Rumah Tahanan Polres Pacitan pada periode Maret hingga 2 April 2025. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi guna memperkuat pembuktian.
Selain pemecatan, LC juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 12 hari terhitung sejak 12 April hingga 23 April 2025. Dalam putusan sidang etik pada 23 April 2025, LC dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam peraturan disiplin dan kode etik Polri.
Polda Jawa Timur menegaskan bahwa sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas pelanggaran berat yang mencederai harkat dan martabat Polri. HUM/GIT


