MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh

Publisher: Redaktur 28 Desember 2025 3 Min Read
Share
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengaku heran atas keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Yudi menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut tidak lazim. Ia menegaskan, KPK seharusnya membongkar perkara dugaan korupsi tambang tersebut hingga tuntas.

“Ini benar-benar aneh. Tidak ada hujan, tidak ada angin, KPK tiba-tiba menerbitkan SP3. Apalagi baru diumumkan sekarang. KPK seharusnya membongkar kasus korupsi tambang ini, bukan justru menghentikannya,” ujar Yudi kepada wartawan, Minggu 28 Desember 2025.

Menurut Yudi, KPK wajib menjelaskan secara rinci alasan penghentian penyidikan, mengingat nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,7 triliun.

Baca Juga:  KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar saat OTT di OKU Sumsel

“Apa faktor penyebab KPK menerbitkan SP3 atas kasus yang merugikan negara begitu besar. Termasuk siapa saja pihak atau perusahaan yang telah diperiksa. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, kecurigaan publik terhadap KPK akan semakin meningkat,” tegasnya.

Yudi juga menilai alasan kurangnya alat bukti tidak dapat diterima. Ia menyebut, penetapan perkara ke tahap penyidikan menandakan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti.

“Dua alat bukti pasti sudah ditemukan. Mengapa tidak diuji saja di pengadilan. Jika di pengadilan, semuanya bisa terbuka. Jangan sampai KPK bermain di ruang gelap. Tidak mungkin bukti kurang, karena status perkara sudah dinaikkan ke penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Harta Wahyudin Moridu di LHKPN Minus, KPK Turun Tangan Cek Laporan

Sebelumnya, KPK resmi menerbitkan SP3 atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perkara tersebut terjadi pada 2009 dan setelah pendalaman di tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti, meskipun tersangka telah diumumkan sejak 2017.

“Tempus perkaranya 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” kata Budi.

Budi menambahkan, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Namun, KPK tetap membuka diri apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.

Baca Juga:  Hasto Baru Jadi Tersangka, Pimpinan KPK Lama Kena Sorotan

Sebagai informasi, kewenangan KPK menerbitkan SP3 diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU KPK. Kasus ini pertama kali diumumkan pada 3 Oktober 2017 dengan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Saat itu, KPK menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun, bahkan dinilai lebih besar dibandingkan kasus korupsi proyek e-KTP. Kerugian tersebut diduga berasal dari penjualan produksi nikel yang dilakukan melalui proses perizinan yang melawan hukum. HUM/GIT

TAGGED: Konawe Utara, korupsi tambang, KPK, SP3 KPK, Yudi Purnomo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua MA Sunarto Curhat Overload Perkara, Beban Hakim Agung Capai 2.384 Berkas Per Tahun
11 Februari 2026
Wakil Wali Kota Armuji bertemu satu meja bersama almarhum Adi Sutarwijono semasa hidup. Ia merasa kehilangan atas kepergian sahabatnya itu.
Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Kehilangan Penjaga Garis Perjuangan
11 Februari 2026
Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit
11 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026
Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
11 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua MA Sunarto Curhat Overload Perkara, Beban Hakim Agung Capai 2.384 Berkas Per Tahun
11 Februari 2026
Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit
11 Februari 2026
Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Jabat Komisaris 12 Perusahaan
11 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026
Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp 50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan
10 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketua MA Sunarto Curhat Overload Perkara, Beban Hakim Agung Capai 2.384 Berkas Per Tahun

Wakil Wali Kota Armuji bertemu satu meja bersama almarhum Adi Sutarwijono semasa hidup. Ia merasa kehilangan atas kepergian sahabatnya itu.
Politik

Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Kehilangan Penjaga Garis Perjuangan

Kejaksaan

Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit

Gaya Hidup

Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?