MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh

Publisher: Redaktur 28 Desember 2025 3 Min Read
Share
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengaku heran atas keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Yudi menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut tidak lazim. Ia menegaskan, KPK seharusnya membongkar perkara dugaan korupsi tambang tersebut hingga tuntas.

“Ini benar-benar aneh. Tidak ada hujan, tidak ada angin, KPK tiba-tiba menerbitkan SP3. Apalagi baru diumumkan sekarang. KPK seharusnya membongkar kasus korupsi tambang ini, bukan justru menghentikannya,” ujar Yudi kepada wartawan, Minggu 28 Desember 2025.

Menurut Yudi, KPK wajib menjelaskan secara rinci alasan penghentian penyidikan, mengingat nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,7 triliun.

Baca Juga:  KPK Geledah hingga Sita Rp 1,9 Miliar: Borok Izin TKA di Kemnaker Terbongkar!

“Apa faktor penyebab KPK menerbitkan SP3 atas kasus yang merugikan negara begitu besar. Termasuk siapa saja pihak atau perusahaan yang telah diperiksa. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, kecurigaan publik terhadap KPK akan semakin meningkat,” tegasnya.

Yudi juga menilai alasan kurangnya alat bukti tidak dapat diterima. Ia menyebut, penetapan perkara ke tahap penyidikan menandakan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti.

“Dua alat bukti pasti sudah ditemukan. Mengapa tidak diuji saja di pengadilan. Jika di pengadilan, semuanya bisa terbuka. Jangan sampai KPK bermain di ruang gelap. Tidak mungkin bukti kurang, karena status perkara sudah dinaikkan ke penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Alasan KPK Belum Tangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat OTT

Sebelumnya, KPK resmi menerbitkan SP3 atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perkara tersebut terjadi pada 2009 dan setelah pendalaman di tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti, meskipun tersangka telah diumumkan sejak 2017.

“Tempus perkaranya 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” kata Budi.

Budi menambahkan, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Namun, KPK tetap membuka diri apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.

Baca Juga:  Yasonna Laoly Absen Pemeriksaan Kasus Harun Masiku, Minta KPK Jadwalkan Ulang

Sebagai informasi, kewenangan KPK menerbitkan SP3 diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU KPK. Kasus ini pertama kali diumumkan pada 3 Oktober 2017 dengan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Saat itu, KPK menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun, bahkan dinilai lebih besar dibandingkan kasus korupsi proyek e-KTP. Kerugian tersebut diduga berasal dari penjualan produksi nikel yang dilakukan melalui proses perizinan yang melawan hukum. HUM/GIT

TAGGED: Konawe Utara, korupsi tambang, KPK, SP3 KPK, Yudi Purnomo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
14 Mei 2026
Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”
13 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor
13 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Korupsi

Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Peristiwa

Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang

Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
Imigrasi

E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?