MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten

Publisher: Redaktur 21 Desember 2025 2 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan di Banten.

Tiga tersangka di antaranya merupakan oknum jaksa yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pihaknya telah menerima penyerahan tiga orang yang terjaring OTT KPK di Banten pada Kamis 18 Desember 2025. Selain tersangka, Kejagung juga menerima barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 941 juta.

“Sementara ini yang diperoleh dari penyerahan di KPK sebesar Rp 941 juta,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2025.

Baca Juga:  PDI-P Jatim Hormati Proses Hukum KPK Terkait Kasus Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Anang menjelaskan, dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan oknum jaksa di wilayah Banten. Adapun rincian kelima tersangka tersebut sebagai berikut:

  1. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK
  2. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV
  3. Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ
  4. Pengacara berinisial DF
  5. Penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS

Diketahui, DF, MS, dan oknum jaksa RZ merupakan tiga pihak yang terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu.

Menurut Anang, para oknum jaksa tersebut diduga tidak profesional dalam menangani perkara dengan melakukan transaksi serta pemerasan terhadap pihak yang berperkara.

Baca Juga:  Polda Metro Janji Usut Tuntas Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro

“Ini terkait penanganan perkara tindak pidana umum ITE yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, serta tersangkanya terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia,” jelas Anang.

Ia menambahkan, dalam proses penanganan perkara tersebut, jaksa diduga melakukan transaksi dan pemerasan, sehingga uang yang disita diduga berasal dari praktik tersebut.

Uang senilai Rp 941 juta itu diketahui bersumber dari TA yang merupakan warga negara Indonesia dan CL yang merupakan warga negara Korea Selatan.

Keduanya telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana ITE yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Tangerang. HUM/GIT

Baca Juga:  Peran Samin Tan Terungkap dalam Kasus Korupsi Tambang Kalteng Libatkan Pejabat
TAGGED: Kejagung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Tinggi Banten, oknum jaksa Banten, OTT KPK, pemerasan, WN Korea Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Putusan Banding Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
25 September 2026
Dirjenpas Bantah Hunian Apartemen di Lapas Cibinong, Sebut Rumah Asimilasi
25 September 2026
Ombudsman Temukan Hunian Mirip Klaster di Lapas Cibinong, Kini Diinvestigasi
25 September 2026
Ombudsman Bongkar Dugaan Pungutan di Lapas Cibinong, Rp 150 Ribu per Pekan
25 September 2026
Kejagung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jaksel Marcelo Bellah Bergeser
25 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Putusan Banding Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
25 September 2026
Dirjenpas Bantah Hunian Apartemen di Lapas Cibinong, Sebut Rumah Asimilasi
25 September 2026
Ombudsman Temukan Hunian Mirip Klaster di Lapas Cibinong, Kini Diinvestigasi
25 September 2026
Ombudsman Bongkar Dugaan Pungutan di Lapas Cibinong, Rp 150 Ribu per Pekan
25 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Putusan Banding Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun

Pemasyarakatan

Dirjenpas Bantah Hunian Apartemen di Lapas Cibinong, Sebut Rumah Asimilasi

Pemasyarakatan

Ombudsman Temukan Hunian Mirip Klaster di Lapas Cibinong, Kini Diinvestigasi

Pemasyarakatan

Ombudsman Bongkar Dugaan Pungutan di Lapas Cibinong, Rp 150 Ribu per Pekan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?