MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga

Publisher: Redaktur 18 Desember 2025 2 Min Read
Share
Kapolres Jombang memimpin langsung penggerebekan rumah kontrakan yang digunakan sebagai pertanian ganja.
Ad imageAd image

JOMBANG, Memoindonesia.co.id – Warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, terkejut saat polisi menggerebek rumah kontrakan yang digunakan sebagai pertanian ganja pada Senin 15 Desember 2025.

Pertanian ganja tersebut menempati rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, RT 4 RW 2 Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Penggerebekan dilakukan polisi sekitar pukul 11.00 WIB sehingga ketenangan warga sekitar terusik.

Warga berbondong-bondong mendatangi lokasi penggerebekan untuk menyaksikan aktivitas polisi dari luar rumah.

Polisi melakukan sterilisasi area dengan memasang garis polisi di sekitar rumah kontrakan.

Salah satu warga setempat, Muis, ikut menyaksikan proses penggerebekan tersebut.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

“Warga tidak curiga sama sekali. Kami kaget semua ketika tahu di sini ada kejadian seperti ini budi daya ganja,” kata Muis kepada wartawan di lokasi, Senin 15 Desember 2025.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Rama, pria berusia 43 tahun asal Surabaya, di dalam rumah kontrakan tersebut.

Menurut Muis, warga sekitar tidak mengenal Rama karena tidak pernah bergaul maupun berkomunikasi dengan lingkungan sekitar.

“Warga tidak ada yang kenal, dia tidak pernah bergaul maupun komunikasi,” ungkapnya.

Kepala Desa Mojongapit, M Iskandar Arif, menjelaskan rumah kontrakan itu sebelumnya milik warga setempat dan telah dibeli oleh orang dari luar desa.

Baca Juga:  Bos Arisan Fiktif di Jombang Diciduk Setelah Melarikan Diri ke Bali

Rumah tersebut kemudian dikontrak oleh Rama yang selama ini tidak pernah melapor kepada Ketua RT setempat.

“Yang jelas tidak laporan, kami juga tidak tahu adanya ini. Saya terima kasih kepada Kapolres Jombang, hari ini bisa membersihkan narkoba ganja di desa kami,” jelasnya.

Pengungkapan pertanian ganja ini berawal dari penangkapan Yulius alias Jayus, warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Yulius ditangkap polisi di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Minggu 14 Desember 2025 karena membeli biji tanaman ganja.

Setelah penangkapan tersebut, polisi menggerebek rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:  Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap

Selain menangkap Rama, polisi menyita barang bukti berupa 110 pohon ganja, 5,3 kilogram daun ganja basah, empat toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja.

Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp600 juta. HUM/GIT

TAGGED: Budi daya ganja, Ganja Jombang, Kapolres Jombang, Mojongapit Jombang, penggerebekan ganja, pertanian ganja, Polres Jombang, Rama Surabaya, Rumah kontrakan, tanaman ganja
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas Lululemon, Perusahaan Rugi Rp 1 Miliar
15 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba 12 Tahun di Hotel Jakarta Barat, 14 Orang Ditangkap
15 Mei 2026
Mahasiswi di Makassar Disekap dan Diduga Diperkosa Usai Tergiur Lowongan Kerja
15 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba 12 Tahun di Hotel Jakarta Barat, 14 Orang Ditangkap
15 Mei 2026
Mahasiswi di Makassar Disekap dan Diduga Diperkosa Usai Tergiur Lowongan Kerja
15 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan

Peristiwa

Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran

Hukum

Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas Lululemon, Perusahaan Rugi Rp 1 Miliar

Bareskrim

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba 12 Tahun di Hotel Jakarta Barat, 14 Orang Ditangkap

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?