MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Zarof Ricar Diincar KPK Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Publisher: Redaktur 16 Desember 2025 2 Min Read
Share
Zarof Ricar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terpidana kasus gratifikasi dan suap hakim Zarof Ricar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Senin 15 Desember 2025.

Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami jejak digital percakapan antara Zarof Ricar dengan Hasbi Hasan.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

Budi Prasetyo menyebut KPK belum dapat merinci temuan dalam percakapan tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.

“Secara detail kami belum bisa menyampaikan karena masih masuk ke materi penyidikan dan KPK masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi,” ujarnya.

Menurut Budi Prasetyo, pengusutan jejak digital tersebut berpotensi berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK.

“Ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan dan perkara yang sedang berjalan di KPK,” katanya.

Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar merupakan pemeriksaan pertama. KPK membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan apabila diperlukan tambahan informasi dan keterangan.

Baca Juga:  Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Sebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan vonis tersebut tetap hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga masih berstatus sebagai tersangka TPPU bersama Windy.

Sementara itu, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan permufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Pada tingkat banding, hukuman Zarof Ricar diperberat menjadi 18 tahun penjara.

Hakim menyatakan Zarof tidak dapat membuktikan asal-usul uang Rp 915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kilogram sehingga dirampas untuk negara. Zarof Ricar juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. HUM/GIT

Baca Juga:  Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
TAGGED: Gratifikasi MA, Hasbi Hasan, Jakarta, Kasus TPPU, Korupsi MA, KPK periksa, Mafia perkara, Suap Hakim, TPPU KPK, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain
16 Juni 2026
Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Arab Saudi dan Uruguay Berbagi Poin di Miami
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain

Piala Dunia 2026

Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?