MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Zarof Ricar Diincar KPK Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Publisher: Redaktur 16 Desember 2025 2 Min Read
Share
Zarof Ricar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terpidana kasus gratifikasi dan suap hakim Zarof Ricar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Senin 15 Desember 2025.

Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami jejak digital percakapan antara Zarof Ricar dengan Hasbi Hasan.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Tiga Pegawai KPP Madya Jakarta Utara Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka KPK

Budi Prasetyo menyebut KPK belum dapat merinci temuan dalam percakapan tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.

“Secara detail kami belum bisa menyampaikan karena masih masuk ke materi penyidikan dan KPK masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi,” ujarnya.

Menurut Budi Prasetyo, pengusutan jejak digital tersebut berpotensi berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK.

“Ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan dan perkara yang sedang berjalan di KPK,” katanya.

Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar merupakan pemeriksaan pertama. KPK membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan apabila diperlukan tambahan informasi dan keterangan.

Baca Juga:  Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Sebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan vonis tersebut tetap hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga masih berstatus sebagai tersangka TPPU bersama Windy.

Sementara itu, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan permufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Pada tingkat banding, hukuman Zarof Ricar diperberat menjadi 18 tahun penjara.

Hakim menyatakan Zarof tidak dapat membuktikan asal-usul uang Rp 915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kilogram sehingga dirampas untuk negara. Zarof Ricar juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Serahkan Pengganti Firli ke Jokowi dan DPR
TAGGED: Gratifikasi MA, Hasbi Hasan, Jakarta, Kasus TPPU, Korupsi MA, KPK periksa, Mafia perkara, Suap Hakim, TPPU KPK, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo
16 Maret 2026
Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
16 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Jawa Timur

Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo

Kalimantan Timur

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

Hukum

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

Korupsi

KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?