MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Umrah Saat Banjir, Bupati Aceh Selatan Diperiksa Kemendagri Hari Ini

Publisher: Redaktur 8 Desember 2025 2 Min Read
Share
Tangkapan layar Bupati Aceh Selatan Mirwan MS saat umrah di tengah banjir yang melanda Aceh. (Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus kepergian Bupati Aceh Selatan Mirwan MS ke Arab Saudi untuk umrah saat wilayahnya dilanda banjir terus bergulir.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mirwan hari ini, setelah inspektur khusus lebih dulu turun meminta keterangan dari jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan pemeriksaan terhadap Mirwan dijadwalkan hari ini. Pemeriksaan itu menunggu kepulangan Mirwan yang hingga Minggu 7 Desember 2025 sore masih berada dalam perjalanan pulang dari Arab Saudi.

“Diagendakan Bupati akan diperiksa besok (hari ini) kalau memang sudah tiba,” jelas Bima saat dihubungi, Minggu 7 Desember 2025.

Baca Juga:  Prabowo Semprot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana: Kalau Mau Lari, Dicopot Saja!

Menurut Bima, Kemendagri tidak menunggu kepulangan Mirwan untuk memulai proses klarifikasi. Tim inspektur khusus telah turun ke Aceh Selatan dan meminta keterangan dari sejumlah pejabat pemkab terkait kepergian Mirwan di tengah situasi darurat banjir.

“Tim inspektur khusus sudah turun dan meminta keterangan dari jajaran pemkab,” ujarnya.

Meski begitu, Bima belum merinci hasil pemeriksaan awal tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala daerah agar tetap siaga menghadapi potensi bencana.

“Pak Mendagri sudah meminta semua kepala daerah untuk terus siaga mengantisipasi bencana,” kata Bima.

Diketahui, Mirwan MS berangkat umrah bersama keluarganya ketika banjir melanda Aceh Selatan. Juru bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa Mirwan memang telah mengajukan izin ke luar negeri, namun permohonan itu ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Baca Juga:  Prabowo Semprot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana: Kalau Mau Lari, Dicopot Saja!

Keputusan Mirwan tetap berangkat umrah memicu reaksi keras publik dan partai. Partai Gerindra langsung mengambil tindakan tegas dengan mencopot Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan. Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” tegas Sekjen Gerindra Sugiono, Jumat 5 Desember 2025.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam penanganan bencana di Aceh Selatan, terlebih setelah pemerintah pusat menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di tengah kondisi darurat. HUM/GIT

TAGGED: banjir Aceh Selatan, Bupati Aceh Selatan diperiksa Kemendagri, Gerindra pecat Mirwan, kemendagri periksa kepala daerah, Mirwan MS umrah saat banjir
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?