MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Desakan KPK Periksa Bobby Nasution Diusut Dewas dan Digugat Praperadilan

Publisher: Redaktur 6 Desember 2025 3 Min Read
Share
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat menghadiri kegiatan resmi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menerima desakan untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam perkara korupsi proyek jalan setelah Dewan Pengawas KPK memanggil deputi, penyidik, dan jaksa usai aduan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia pada Jumat 5 Desember 2025.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi pemanggilan penyidik KPK selaku Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purba Bekti.

“Rossa dipanggil jam 10.00 WIB. Benar (pemanggilan) di Gedung C1,” ujar Gusrizal kepada wartawan, Rabu 3 Desember 2025.

Gusrizal menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam perkara korupsi jalan Sumut di persidangan PN Tipikor Medan.

Pihak KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo mengatakan KPK menghormati proses pemeriksaan Dewas sebagai bagian dari pengawasan internal.

Baca Juga:  KPK Ungkap Oknum Bea Cukai Sewa Safe House Simpan Uang dan Emas

“Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK,” kata Budi Prasetyo, Kamis 4 Desember 2025.

Budi menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi proyek jalan Sumut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” jelasnya.

Desakan kembali muncul setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga:  ICW Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji: Jangan Hanya Pejabat, Ikut Lacak Aliran Dana

Permohonan praperadilan MAKI teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan sidang perdana pada Jumat 5 Desember 2025.

Termohon tidak hadir dalam sidang dan meminta penundaan satu pekan.

“Jadi sidang saya tunda hari Jumat 12 Desember 2025 depan jam 10.00 WIB pagi dengan acara kehadiran Termohon,” ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan penyidikan diduga dihentikan karena KPK tidak pernah memeriksa Bobby sebagai saksi.

“Sampai kapanpun kalau belum diperiksa ya kita gugat lagi,” ujar Boyamin.

MAKI juga meminta hakim memerintahkan KPK menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin dalam sidang serta membawa bukti uang Rp 2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan.

Baca Juga:  Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta

Menurut MAKI, surat dakwaan tidak mencantumkan uang Rp 2,8 miliar hasil operasi tangkap tangan.

“Jadi ini kan masuk kategori seperti KUHAP tadi, penelantaran perkara itu adalah dengan cara menelantarkan atau menghentikan secara tidak sah,” tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka: Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M Akhirun Pilang, dan M Rayhan Dulasmi Pilang.

Topan diduga mengatur pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan janji fee Rp 8 miliar dalam proyek senilai Rp 231,8 miliar.

KPK menyebut Akhirun dan Rayhan menarik uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada pejabat yang membantu memperoleh proyek tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Bobby Nasution, Dewas KPK, Jakarta, Korupsi jalan, KPK, MAKI, Medan, praperadilan, Sumut, Tipikor Medan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?