JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan mantan Kepala Lapas Kelas III Enemawira, Chandra Sudarto (CS), telah dicopot dari jabatannya.
Agus menegaskan Chandra tidak akan kembali diberi jabatan di lingkungan Kemenimipas.
Agus Andrianto mengatakan pencopotan tersebut telah dilakukan dan akan dicatat secara administratif agar yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan posisi struktural.
“Sudah kita copot. Nanti kalau sudah kita catatkan, supaya tidak dikasih jabatan lagi ke depan,” ujar Agus di kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 5 Desember 2025.
Chandra sebelumnya dinonaktifkan usai diduga memaksa seorang narapidana (napi) muslim memakan daging anjing di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Ia kemudian menjalani sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jakarta.
Ketua Majelis Sidang, Y Waskito, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap CS telah dilakukan secara menyeluruh.
“Terduga berinisial CS telah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan Majelis Sidang. Semua tahapan kami laksanakan sesuai prosedur agar penanganannya benar-benar objektif,” ujar Waskito.
Ia menegaskan Ditjenpas siap mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Sidang kode etik ini kami gelar untuk menguji secara menyeluruh setiap informasi yang masuk dan memastikan penilaiannya dilakukan secara fair dan sesuai aturan,” tegasnya. HUM/GIT

