MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PBNU Sepakati Gus Yahya Tetap Menjabat, Tidak Ada Pemakzulan

Publisher: Redaktur 24 November 2025 3 Min Read
Share
Konferensi pers setelah silaturahim alim ulama PBNU yang menyepakati Gus Yahya tetap menjabat Ketua Umum PBNU.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar silaturahim alim ulama di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Minggu 23 November 2025.

Pertemuan tersebut menyepakati bahwa Yahya Cholil Staquf tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga akhir masa kepengurusan.

Katib Aam PBNU, Ahmad Said Asrori, menegaskan bahwa seluruh jajaran pengurus PBNU sepakat tidak ada pemakzulan maupun pengunduran diri terhadap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf.

Ia memastikan kepengurusan PBNU berjalan sebagaimana periode yang telah ditetapkan hingga Muktamar mendatang.

“Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode yang Muktamarnya kurang lebih satu tahun lagi. Semuanya, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri, semua sepakat begitu. Semua gembleng 100 persen ini,” ujar Ahmad Said Asrori dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Kakanwil BPN Jatim: Ini Bentuk Kami Merawat Jagat Ciptaan Allah SWT

Ia menambahkan bahwa perubahan kepengurusan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi Muktamar, sebagai forum tertinggi dalam organisasi Nahdlatul Ulama.

“Semua pengurusan harian PBNU mulai Rais Aam sampai jajaran Ketua Umum harus sempurna sampai Muktamar yang akan datang. Kalau ada pergantian itu majelis yang paling tinggi dan terhormat adalah Muktamar Nahdlatul,” tegasnya.

Menurut dia, mekanisme pergantian pengurus telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan organisasi lainnya sehingga tidak dapat dilakukan melalui rapat biasa.

“Itu diatur di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perkumpulan,” imbuhnya.

Sebelumnya, dinamika internal mencuat setelah beredarnya Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang berisi permintaan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar agar Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Baca Juga:  PBNU Memanas: Rais Aam KH Miftachul Akhyar Pegang Kepemimpinan, Gus Yahya Tegaskan Masih Ketum

Rapat yang digelar pada Kamis 20 November 2025 itu diikuti 37 dari 53 pengurus harian syuriah PBNU. Dalam risalah tersebut disebutkan bahwa jika Ketua Umum PBNU tidak mengundurkan diri dalam waktu tiga hari, Rapat Harian Syuriah akan memutuskan pemberhentian.

Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengimbau seluruh pengurus dan warga NU agar tetap tenang serta tidak terpengaruh oleh informasi yang berpotensi menyesatkan.

“Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” ujarnya.

Baca Juga:  PAN Tunjukkan Transformasi Inklusif Sukses Parpol Terbuka

Dengan hasil silaturahim tersebut, PBNU memastikan kepemimpinan Yahya Cholil Staquf tetap berjalan hingga Muktamar berikutnya sesuai ketentuan organisasi. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Said Asrori, Gus Ipul, Gus Yahya, Katib Aam PBNU, Ketua Umum PBNU, Nahdlatul Ulama, PBNU, Saifullah Yusuf, Sekretaris Jenderal PBNU, Yahya Cholil Staquf
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?