JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan telah memblokir sejumlah situs serta konten media sosial yang diakses pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Pemblokiran dilakukan setelah menerima data dari Polri dan melakukan verifikasi terhadap situs yang memuat unsur kekerasan dan bahan peledak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya bertindak cepat setelah berkoordinasi dengan Polri.
“Setelah berkoordinasi dan menerima data dari Polri, Komdigi langsung bertindak cepat dengan memblokir sejumlah situs yang mengandung unsur kekerasan dan bahan peledak yang diketahui diakses oleh terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta,” ujar Alexander, Kamis 13 November 2025.
Alexander menjelaskan bahwa selain situs, pihaknya juga menemukan sejumlah akun media sosial serta kanal di platform pesan instan yang memuat konten serupa. Komdigi telah berkoordinasi dengan pihak platform untuk segera melakukan take down terhadap akun-akun tersebut.
“Pemblokiran dilakukan setelah proses verifikasi memastikan situs-situs tersebut benar-benar mengandung unsur kekerasan. Selain itu, ditemukan juga bahwa pelaku sempat mengakses beberapa kanal di media sosial dan aplikasi pesan instan yang berisi konten berbahaya,” jelasnya.
Alexander menegaskan Komdigi berkomitmen menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan sehat.
“Kami terus menindaklanjuti setiap temuan serta aduan publik terkait konten yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan dengan langkah cepat, tegas, dan terukur, melalui kolaborasi bersama Polri dan penyelenggara platform digital,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Densus 88 dan Komdigi untuk mendalami situs-situs yang diakses pelaku.
Dirreskrimsiber Polda Metro Jaya Kombespol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menyebut pihaknya telah meminta Komdigi segera melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tersebut.
“Terkait website yang sudah termonitor, kami juga telah berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pembatasan atau pemblokiran terhadap situs-situs tersebut,” ungkap Roberto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 11 November 2025. HUM/GIT

