MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan

Publisher: Redaktur 3 November 2025 2 Min Read
Share
Paulus Tannos.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan meyakini majelis hakim akan bersikap objektif dalam persidangan.

Gugatan itu didaftarkan pada Jumat 31 Oktober 2025 dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin 10 November 2025.

“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 3 November 2025.

Budi menegaskan, KPK percaya bahwa hakim yang menangani perkara ini akan memutus secara objektif dan independen. Pihaknya menilai langkah ini justru menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum secara transparan.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Buka Kotak Pandora Kasus e-KTP

“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini. Penegakan hukum bukan hanya memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, perkara korupsi proyek e-KTP menimbulkan kerugian negara yang besar serta berdampak pada terganggunya pelayanan publik di sektor kependudukan.

Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap Paulus Tannos telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“KPK menjamin legalitas seluruh tindakan penyelidikan dan penyidikan serta keabsahan alat bukti dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

Diketahui, Paulus Tannos hingga kini masih berstatus buron dan berada di luar negeri. Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham telah beberapa kali mengupayakan ekstradisi dari Singapura, namun belum berhasil lantaran perbedaan sistem hukum. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Bidik Sosok Juru Simpan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji
TAGGED: korupsi e-KTP, KPK, Paulus Tannos, praperadilan e-KTP
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mendeportasi 3 WNA Tiongkok, berinisial CS, FG, dan CX yang diduga menjadi aktor di balik jaringan pernikahan ilegal.
Imigrasi Soetta Guncang Jaringan “Kawin Pesanan” Internasional Mahar Fantastis
27 Juni 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, memberikan piagam penghargaan kepada perwakilan desa binaan Imigrasi.
Bentengi Desa dari TPPO, Imigrasi Bentuk 6 Desa Binaan di Kolaka untuk Awasi WNA
26 Juni 2026
Caddy Golf di Tangerang Babak Belur Diduga Dianiaya Akibat Masalah Pribadi
26 Juni 2026
Laporan Dugaan Penghinaan Presiden oleh Eks Ketua BEM UGM Tiyo Masih Diselidiki Polisi
26 Juni 2026
Sespri Prabowo Temui Jokowi di Solo, Serahkan Undangan Pernikahan saat Silaturahmi
26 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Caddy Golf di Tangerang Babak Belur Diduga Dianiaya Akibat Masalah Pribadi
26 Juni 2026
Laporan Dugaan Penghinaan Presiden oleh Eks Ketua BEM UGM Tiyo Masih Diselidiki Polisi
26 Juni 2026
Sespri Prabowo Temui Jokowi di Solo, Serahkan Undangan Pernikahan saat Silaturahmi
26 Juni 2026
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Putat Jaya Surabaya, Polisi Duga Korban Pembunuhan
26 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mendeportasi 3 WNA Tiongkok, berinisial CS, FG, dan CX yang diduga menjadi aktor di balik jaringan pernikahan ilegal.
Imigrasi

Imigrasi Soetta Guncang Jaringan “Kawin Pesanan” Internasional Mahar Fantastis

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, memberikan piagam penghargaan kepada perwakilan desa binaan Imigrasi.
Imigrasi

Bentengi Desa dari TPPO, Imigrasi Bentuk 6 Desa Binaan di Kolaka untuk Awasi WNA

Hukum

Caddy Golf di Tangerang Babak Belur Diduga Dianiaya Akibat Masalah Pribadi

Hukum

Laporan Dugaan Penghinaan Presiden oleh Eks Ketua BEM UGM Tiyo Masih Diselidiki Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?