MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan

Publisher: Redaktur 28 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Aktris Nikita Mirzani dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menjelang momen tersebut, tim kuasa hukumnya menyatakan Nikita dalam kondisi mental yang kuat dan siap menerima keputusan majelis hakim, Selasa 28 Oktober 2025.

“Alhamdulillah Niki sudah sangat siap menghadapi sidang,” kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, kepada wartawan.

Kesiapan tersebut juga sebelumnya diungkapkan oleh Nikita yang dalam beberapa kesempatan menyatakan optimis akan bebas.

Menjelang sidang vonis, dukungan untuk Nikita dipastikan akan mengalir. Usman Lawara menyebut keluarga dan sahabat akan hadir langsung di pengadilan untuk memberikan semangat.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Gugatan PMH Miliaran Rupiah Dibatalkan

“Insyaallah sahabat, teman, keluarga akan datang,” ujar Usman.

Kasus ini bermula dari laporan dokter sekaligus pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys, pada Desember 2024.

Nikita Mirzani dituduh melakukan pemerasan terkait ulasan negatif produk kecantikan di media sosial. Dalam perkembangannya, kasus ini mencakup dugaan TPPU sehingga membuat Nikita menjalani penahanan selama sekitar delapan bulan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Selama proses hukum berlangsung, persidangan diwarnai berbagai dinamika, mulai dari adu argumen di ruang sidang hingga surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, di mana pihak Nikita merasa diperlakukan tidak adil. HUM/GIT

Baca Juga:  Geger Rumah Eko Patrio & Uya Kuya Dijarah, Kekayaan Miliaran Jadi Sorotan
TAGGED: Jakarta Selatan, kasus pemerasan, Kasus TPPU, Nikita Mirzani, Pengadilan Negeri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun
19 September 2026
Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan
19 September 2026
KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu
19 September 2026
KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah
19 September 2026
Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI dalam Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung
19 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun
19 September 2026
Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan
19 September 2026
KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu
19 September 2026
KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah
19 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun

Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
Pertanahan

KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan

Korupsi

KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu

Korupsi

KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?