MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan

Publisher: Redaktur 28 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Aktris Nikita Mirzani dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menjelang momen tersebut, tim kuasa hukumnya menyatakan Nikita dalam kondisi mental yang kuat dan siap menerima keputusan majelis hakim, Selasa 28 Oktober 2025.

“Alhamdulillah Niki sudah sangat siap menghadapi sidang,” kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, kepada wartawan.

Kesiapan tersebut juga sebelumnya diungkapkan oleh Nikita yang dalam beberapa kesempatan menyatakan optimis akan bebas.

Menjelang sidang vonis, dukungan untuk Nikita dipastikan akan mengalir. Usman Lawara menyebut keluarga dan sahabat akan hadir langsung di pengadilan untuk memberikan semangat.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Gugatan Status Tersangka Film Porno Siskaeee Digelar 22 Januari

“Insyaallah sahabat, teman, keluarga akan datang,” ujar Usman.

Kasus ini bermula dari laporan dokter sekaligus pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys, pada Desember 2024.

Nikita Mirzani dituduh melakukan pemerasan terkait ulasan negatif produk kecantikan di media sosial. Dalam perkembangannya, kasus ini mencakup dugaan TPPU sehingga membuat Nikita menjalani penahanan selama sekitar delapan bulan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Selama proses hukum berlangsung, persidangan diwarnai berbagai dinamika, mulai dari adu argumen di ruang sidang hingga surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, di mana pihak Nikita merasa diperlakukan tidak adil. HUM/GIT

Baca Juga:  Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan
TAGGED: Jakarta Selatan, kasus pemerasan, Kasus TPPU, Nikita Mirzani, Pengadilan Negeri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Politik

Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat

Hukum

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?