JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu berlangsung secara daring dari Lapas Nusakambangan, Kamis 23 Oktober 2025.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Ammar Zoni disebut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba bersama lima narapidana lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma membuka sidang dengan pemeriksaan identitas para terdakwa. “Saudara para terdakwa saat ini tidak dilakukan penahanannya karena memang statusnya sebagai terpidana,” ujar Dwi dalam persidangan.
Sidang pembacaan dakwaan itu dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting. Ammar Zoni dan rekan-rekannya mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Nusakambangan.
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni mengajukan permohonan agar dirinya dapat dihadirkan langsung atau offline di ruang sidang. Ia beralasan ingin meluruskan berbagai pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai fakta.
“Kalau kami bisa bermohon, semuanya kami bermohon untuk didatangkan, dihadirkan di sana, Yang Mulia, untuk offline,” ujar Ammar dalam sidang daring.
Ammar menegaskan, sidang terbuka diperlukan agar publik dapat melihat secara langsung proses hukum yang dijalaninya. “Saya mau ini dihadirkan langsung offline agar semuanya tahu, agar semuanya bisa melihat. Saya nggak mau keluarga saya nanti tahu saya seperti yang diberitakan,” tambahnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini berstatus DPO. Barang haram itu kemudian dibagi kepada rekan-rekannya sesama tahanan di Rutan Salemba.
Peredaran sabu itu dilakukan sejak 31 Desember 2024. Ammar menyerahkan sabu seberat 100 gram di tangga Blok I Rutan Salemba, lalu dibagi masing-masing 50 gram kepada terdakwa lain. Para terdakwa berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi untuk mengatur transaksi.
“Melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ujar jaksa dalam dakwaan.
Transaksi terakhir terjadi pada 3 Januari 2025. Petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-gerik para tahanan dan melakukan penggeledahan di kamar Blok E Lantai 3. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 12 paket plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3,03 gram di dalam bungkus rokok serta satu unit ponsel.
Akibat perbuatannya, Ammar Zoni kini didakwa dengan pasal terkait peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HUM/GIT

