MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka

Publisher: Redaktur 20 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Pihak RK melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar, menilai langkah tersebut menunjukkan profesionalitas penyidik.

“Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujar Muslim kepada wartawan, Senin 20 Oktober 2025.

Muslim menyebut keputusan penyidik Bareskrim Polri sudah sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia juga menegaskan bahwa tindakan Lisa telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Eks Direktur PT DSI Jadi Tersangka Baru Kasus Penipuan Rp 2,4 Triliun

“Tentu sekali lagi kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyampaikan bahwa Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada pekan lalu.

“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki kepada wartawan, Minggu 19 Oktober 2025.

Rizki menjelaskan, surat pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka telah dikirimkan dan diterima pada Jumat malam 17 Oktober 2025. Pemeriksaan terhadap tersangka dijadwalkan dilakukan pada Senin 20 Oktober 2025.

Baca Juga:  Bareskrim Musnahkan 20,9 Ton Bawang Impor Ilegal Senilai Rp 676 Juta

Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana merupakan kelanjutan dari laporan Ridwan Kamil atas tuduhan pencemaran nama baik. Kasus ini bermula ketika Lisa menuding RK sebagai ayah biologis dari anaknya, namun hasil tes DNA yang difasilitasi Polri membuktikan bahwa anak tersebut tidak memiliki kecocokan DNA dengan RK. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, lisa mariana, Mantan Gubernur Jawa Barat, Muslim Jaya Butar Butar, pencemaran nama baik, Ridwan Kamil, RK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ayyoub Bouaddi Bersinar di Piala Dunia 2026, Diincar Liverpool hingga Real Madrid
15 Juni 2026
Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu
15 Juni 2026
Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru
15 Juni 2026
Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026
15 Juni 2026
KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Ayyoub Bouaddi Bersinar di Piala Dunia 2026, Diincar Liverpool hingga Real Madrid

Piala Dunia 2026

Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu

Piala Dunia 2026

Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru

Piala Dunia 2026

Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?