MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah

Publisher: Redaktur 19 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Di tengah keinginan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute untuk kembali ke lembaga antirasuah tersebut, mantan penyidik senior Harun Al Rasyid memilih jalan berbeda. Harun menegaskan tidak ingin kembali ke KPK karena kini telah bertugas di Kementerian Haji dan Umrah.

Harun Al Rasyid, yang dikenal publik sebagai ‘Raja OTT’ berkat kiprahnya dalam sejumlah operasi tangkap tangan penting saat bertugas di KPK, menyebut bahwa pengabdian kepada bangsa tidak harus dilakukan di lembaga yang sama.

“Saya sudah bertugas di Kementerian Haji dan Umrah. Ya, tidak ingin kembali ke KPK karena saya pikir ladang pengabdian pada negara dan bangsa bisa di mana saja,” ujar Harun kepada wartawan, Sabtu 18 Oktober 2025.

Baca Juga:  Reaksi Pimpinan KPK Terhadap Isu Peleburan dengan Ombudsman

Meski demikian, Harun tetap menyatakan dukungannya terhadap rekan-rekan eks pegawai KPK yang memperjuangkan hak mereka untuk kembali ke lembaga tersebut. Ia juga mendukung tuntutan agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi.

“Saya tetap mendukung kawan-kawan yang ingin kembali ke KPK, dan saya dukung alasan bahwa TWK yang dilakukan waktu itu adalah akal-akalan untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa seluruh mantan pegawai KPK satu suara ingin kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut. Mereka telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) untuk menuntut agar hasil TWK dibuka ke publik.

Baca Juga:  Gebrakan Awal Kabinet Merah Putih: Prabowo Ganti 5 Menteri, Sri Mulyani dan Budi Gunawan Terdepak

“Semua satu suara. Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Lakso, Selasa 14 Oktober 2015.

TWK diketahui merupakan tes yang diterapkan pada tahun 2020 terhadap seluruh pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Sebanyak 57 pegawai tidak lolos dalam proses tersebut dan kemudian membentuk wadah IM57+ Institute sebagai bentuk perjuangan hukum dan moral.

Lakso menilai, keinginan ini menjadi momentum penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen terhadap penguatan KPK.

“Ini momentum baik bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK. Persoalan ini telah berlarut-larut tanpa kejelasan, meski sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman,” jelasnya.

Baca Juga:  Raja OTT Harun Al-Rasyid Bongkar Dugaan Upaya Sistematis Firli Bahuri Terkait OTT Harun Masiku dan Hasto

Pihak KPK merespons bahwa mereka menghormati langkah hukum yang ditempuh para mantan pegawai dan menunggu hasil penyelesaian sengketa informasi di KIP. HUM/GIT

TAGGED: Eks pegawai KPK, Harun Al Rasyid, IM57+ Institute, Kementerian Haji dan Umrah, TWK KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka
20 Oktober 2025
Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud
20 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka
20 Oktober 2025
Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud
20 Oktober 2025

TERPOPULER

Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Pakai Visa Turis, Puluhan WNA China & Vietnam Diduga Jadi LC di Jakut — Digerebek Imigrasi!
19 Oktober 2025
Petugas gabungan Timpora bergerak mendatangi perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
Tegakkan Pengawasan, Perkuat Sinergi: Operasi Gabungan Keimigrasian di Konawe Utara
18 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Mantan Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Wafat
19 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Hukum

MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
Jawa Timur

HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial

Hukum

Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?