JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin (MY), terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut.
Ia menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengurusan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
“Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 9 Oktober 2025.
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap Mohammad Yasin dilakukan di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, ia belum memerinci materi yang didalami oleh penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, terdapat mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2025.
Asep menyebut, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS), serta dua Wakil Ketua DPRD Jatim, yaitu Anwar Sadad (AS) dan Achmad Iskandar (AI), turut ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, ada satu tersangka lain yang juga sebagai pihak penerima, yakni Bagus Wahyudiono (BGS), staf anggota DPRD Jatim AS, yang diduga turut menerima suap.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Berikut daftar lengkapnya:
1. MHD (Mahud), Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024
2. FA (Fauzan Adima), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024
3. JJ (Jon Junaidi), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024
4. AH (Ahmad Heriyadi), pihak swasta
5. AA (Ahmad Affandy), pihak swasta
6. AM (Abdul Motollib), pihak swasta dari Kabupaten Sampang
7. MM (Moch. Mahrus), pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029
8. AR (A. Royan), pihak swasta dari Tulungagung
9. WK (Wawan Kristiawan), pihak swasta dari Tulungagung
10. SUK (Sukar), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung
11. RWR (Ra. Wahid Ruslan), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
12. MS (Mashudi), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
13. MF (M. Fathullah), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
14. AY (Achmad Yahya), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
15. AJ (Ahmad Jailani), pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
16. HAS (Hasanuddin), pihak swasta dari Kabupaten Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029
17. JPP (Jodi Pradana Putra), pihak swasta dari Kabupaten Blitar
Dari total tersangka tersebut, KPK telah menahan empat di antaranya, yakni Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK). HUM/GIT