JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak tegas 196 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang digelar selama tiga hari, 3–5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek.
Dari total 229 WNA yang diperiksa, sebagian besar terindikasi menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
“Sebanyak 99 kasus atau sekitar 43 persen merupakan pelanggaran izin tinggal. Ini menunjukkan penyalahgunaan izin masih menjadi modus yang paling dominan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2025.
Selain itu, petugas juga menemukan 20 kasus overstay, 11 investor fiktif, dan 9 sponsor fiktif. Berdasarkan kewarganegaraan, Nigeria menjadi negara dengan jumlah pelanggar terbanyak, yakni 82 orang (35,8%), disusul India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).
Dari sisi lokasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat penindakan terbanyak dengan 65 WNA, diikuti Kantor Imigrasi Bekasi (27 WNA), serta Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta (26 WNA).
Rangkaian Penertiban Nasional
Operasi Wirawaspada di Jabodetabek menambah daftar panjang penindakan Imigrasi terhadap pelanggaran keimigrasian sepanjang 2025. Sebelumnya, operasi serupa di Bali dan Maluku Utara berhasil menjaring 312 WNA, sebagian besar juga karena penyalahgunaan izin tinggal.
Imigrasi juga memperluas pengawasan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjadi sponsor atau penjamin fiktif bagi WNA. Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, 267 perusahaan bahkan dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya lantaran tidak memenuhi komitmen investasi.
Pada Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 di antaranya terindikasi melanggar aturan.
Wujud Ketegasan Negara
Yuldi menegaskan bahwa operasi semacam ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban nasional.
“Pengawasan kami memastikan hanya WNA yang taat hukum dan berkualitas yang boleh tinggal serta beraktivitas di Indonesia. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh keberadaan WNA yang melanggar aturan,” tegasnya.
Melalui operasi berkelanjutan ini, Ditjen Imigrasi menegaskan perannya bukan sekadar pemberi izin, tetapi juga penjaga gerbang kedaulatan negara. HUM/BAD