MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Yai Mim Penuhi Panggilan Polisi, Perseteruan dengan Sahara Memasuki Babak Baru

Publisher: Admin 7 Oktober 2025 5 Min Read
Share
Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim saat mendatangi podcast Cak Armuji di Surabaya.
Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim saat mendatangi podcast Cak Armuji di Surabaya.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – Mantan dosen Universitas Islam Neger (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang, Mohammad Imam Muslimin (MIM) atau akrab disapa Yai Mim, mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa, 7 Oktober 2025.

Contents
Pemeriksaan Sebagai Pelapor UU ITEAkar Perseteruan Yai Mim – SaharaDampak Sosial dan AkademisUpaya Damai dan Respons PublikKasus Masih Berlanjut

Kehadirannya kali ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia laporkan terhadap pemilik akun TikTok @saharavibes.

Yai Mim tiba di Mapolresta sekitar pukul 10.50 WIB, didampingi puluhan relawan dan kuasa hukumnya, Agustian Anggi Siagian. Sebelum masuk ruang penyidik, Yai Mim sempat menyapa awak media.

“Mohon doanya ya teman-teman, sebenarnya saya enggak kuat,” ucapnya singkat.

Pemeriksaan Sebagai Pelapor UU ITE

Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Anggi Siagian, menyebut pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah dilayangkan pihaknya.

“Hari ini klien kami hadir dalam kapasitas sebagai pelapor atas pengaduan terhadap pemilik akun TikTok @saharavibes. Fokus laporan kami terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” terang Agustian.

Baca Juga:  6 Joki UTBK SNBT Unhas Ditangkap, Termasuk Mahasiswi Kedokteran Ber-IPK Tinggi

Agustian menambahkan, pihaknya juga akan mengajukan dua laporan tambahan, masing-masing mengenai dugaan persekusi dan penistaan agama yang muncul seiring perkembangan kasus. Pihaknya berencana merilis barang bukti tambahan setelah proses pemeriksaan selesai.

Puluhan relawan yang ikut hadir, menurut Agustian, merupakan bentuk dukungan spontan masyarakat terhadap Yai Mim.

“Itu murni inisiatif teman-teman relawan. Bentuk loyalitas dan solidaritas kepada gurunya,” ujarnya.

Akar Perseteruan Yai Mim – Sahara

Perseteruan antara Yai Mim dan pemilik akun @saharavibes, yang diketahui bernama Sahara, bermula dari sengketa lahan parkir di depan rumah Yai Mim di kawasan Perumahan Joyogrand, Malang.

Yai Mim mengklaim lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang ia rawat dan bersihkan dengan biaya pribadi. Namun, Sahara dan suaminya tetap memanfaatkan area itu sebagai tempat parkir mobil usaha rentalnya.

Dari perselisihan tersebut, muncul serangkaian video viral di TikTok yang menampilkan Yai Mim dalam kondisi tersungkur dan disebut melakukan tindakan tidak pantas. Pihak Yai Mim membantah tudingan tersebut dan menilai konten itu sebagai fitnah dan bentuk persekusi digital.

Baca Juga:  Mantan Pacar Sebar Video Syur Anak Musisi, Motifnya Sakit Hati

Keduanya kemudian saling melapor ke polisi. Sahara melaporkan Yai Mim dengan tuduhan melanggar UU ITE, sementara Yai Mim membalas dengan laporan dugaan pencemaran nama baik, ancaman, dan masuk pekarangan tanpa izin.
(Sumber: Detik Jatim & Tirto.id)

Dampak Sosial dan Akademis

Kasus yang semula bermula dari persoalan pribadi kini melebar menjadi perhatian publik nasional.
Yai Mim mengaku mengalami tekanan sosial hingga disebut diusir dari lingkungan tempat tinggalnya. Ia menilai pengusiran itu merupakan hasil persekongkolan sejumlah pihak, termasuk Ketua RT, Ketua RW, dan pihak Sahara.
(Sumber: Detik Sulsel)

Konflik ini juga berdampak terhadap karier akademisnya. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah menonaktifkan Yai Mim dari tugas mengajar dan menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) untuk penanganan lebih lanjut.
(Sumber: Metro TV News)

Upaya Damai dan Respons Publik

Sebelum pemeriksaan hari ini, Sahara sempat menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Yai Mim melalui sambungan telepon dalam podcast Denny Sumargo. Ia mengaku khilaf dan menyesal telah berbicara kasar dalam beberapa unggahan media sosialnya.
(Sumber: Metro TV News)

Baca Juga:  Pemicu KDRT di Gresik, Istri Temukan Video Syur Suami dengan Selebgram

Namun, meski permintaan maaf itu menuai respons publik positif, pihak Yai Mim belum memberikan tanggapan resmi mengenai kemungkinan perdamaian.

Konflik ini juga sempat menarik perhatian mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Kang Dedi) yang datang langsung ke Malang untuk memediasi keduanya. Ia menyebut, setelah pertemuan tersebut, keduanya sempat saling memaafkan meski proses hukum tetap berjalan.
(Sumber: Detik Jatim)

Kasus Masih Berlanjut

Hingga pemeriksaan hari ini, penyidik Polresta Malang Kota masih mendalami unsur pidana UU ITE dalam laporan yang diajukan Yai Mim.

Polisi menyatakan akan memanggil sejumlah saksi tambahan serta memverifikasi bukti digital yang diserahkan pelapor.

Kuasa hukum memastikan Yai Mim akan kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan penyidikan hingga tuntas.

“Kami percaya hukum akan berjalan objektif dan profesional. Tujuan kami bukan membalas, tapi mencari keadilan,” tutup Agustian. HUM/BAD

TAGGED: Dedi Mulyadi, Mohammad Imam Muslimin, Podcast Cak Ji, Polresta Malang Kota, Sahara, UIN Malang, Universitas Islam Negeri Malang, UU ITE, Yai MIM
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal
12 Januari 2026
Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
12 Januari 2026
Modus Suap All In OTT Pejabat Pajak KPP Madya Jakarta Utara Terungkap
12 Januari 2026
Tiga Pegawai KPP Madya Jakarta Utara Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka KPK
12 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal
12 Januari 2026
Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
12 Januari 2026
Modus Suap All In OTT Pejabat Pajak KPP Madya Jakarta Utara Terungkap
12 Januari 2026
Tiga Pegawai KPP Madya Jakarta Utara Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka KPK
12 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas
10 Januari 2026
Polda Metro Jaya Usut Laporan Materi Stand Up Comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono
10 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal

Korupsi

Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak

Korupsi

Modus Suap All In OTT Pejabat Pajak KPP Madya Jakarta Utara Terungkap

Korupsi

Tiga Pegawai KPP Madya Jakarta Utara Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?