MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tahan Menas Erwin, Penyewa Hotel untuk Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Publisher: Redaktur 25 September 2025 2 Min Read
Share
Menas Erwin Djohansyah tiba di gedung KPK Jakarta setelah dijemput paksa terkait kasus suap pengurusan perkara dengan Hasbi Hasan dan Windy Idol.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Menas Erwin Djohansyah, wiraswasta yang disebut menyewakan hotel untuk eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam kasus suap pengurusan perkara, Rabu 24 September 2025.

Menas tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 20.41 WIB dengan mengenakan celana hitam, jaket biru, dan masker.

Ia digiring sejumlah petugas menuju ruang pemeriksaan KPK dan sempat mengacungkan jempol ketika dipanggil awak media.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Menas ditangkap setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan.

“Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan. Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD,” kata Budi.

Baca Juga:  Kasubbag BPPD Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Insentif Rp 2,7 Miliar

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung,” tambahnya.

Sebelumnya, informasi penjemputan paksa itu dibenarkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Ya,” kata Asep saat dihubungi, Rabu 24 September 2025.

Pengacara Menas, Elfano Eneilmy, juga membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul, beliau diamankan malam ini oleh penyidik KPK,” ujar Elfano.

Menas diketahui beberapa kali dipanggil KPK, namun tidak pernah memenuhi panggilan.

Dalam putusan perkara Hasbi Hasan, Menas disebut membiayai sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk pembahasan pengurusan perkara. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

Baca Juga:  Terungkap soal 'Mainan' di Rutan KPK Usai Pungli Disetorkan

Hakim juga menyebutkan adanya fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi bersama Windy. Kamar tersebut dipakai untuk pertemuan membahas perkara bersama Menas, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.

Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, dan vonis itu tetap berlaku hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Windy Idol. HUM/GIT

TAGGED: Hasbi Hasan, Jakarta, KPK, KPK jemput paksa, Menas Erwin, TPPU, Windy Idol
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum
30 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
30 Desember 2025
Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP
30 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum
30 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
30 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
28 Desember 2025
MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong
28 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nusa Tenggara Timur

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT

Nasional

TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum

Korupsi

Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?