MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Fokus ke Individu, Bukan Ormas

Publisher: Redaktur 20 September 2025 2 Min Read
Share
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 berfokus pada individu. Lembaga antirasuah itu memastikan tidak ada organisasi masyarakat maupun institusi yang menjadi target penyidikan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fokus penyidikan saat ini adalah mendalami peran-peran pribadi yang diduga terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan.

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujar Budi di Jakarta, Jumat 19 September 2025.

Ia menegaskan, hingga kini penyidikan tidak mengarah kepada institusi atau organisasi masyarakat tertentu. “Penyidikan murni berfokus pada pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” imbuhnya.

Baca Juga:  KPK Tanggapi Pernyataan Noel soal Operasi Tipu-tipu, Minta Fokus Persidangan

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Pembagiannya dilakukan dengan pola 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal undang-undang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga perubahan pembagian kuota itu merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Dugaan kuat muncul karena adanya keterlibatan asosiasi travel haji yang lebih dulu menghubungi pihak Kemenag terkait pembagian kuota tambahan.

Baca Juga:  Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri oleh Setneg: Sesuai Aturan dan Langkah Perbaikan Surat

Terbaru, KPK mengungkap adanya juru simpan yang menampung uang hasil korupsi tersebut. Lembaga antirasuah masih memburu siapa pihak yang berperan sebagai juru simpan.

Selain itu, terungkap pula adanya oknum Kemenag yang menawarkan kuota haji khusus kepada travel agar bisa langsung berangkat di tahun yang sama dengan syarat membayar “uang percepatan”. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Jubir KPK, Kemenag, Korupsi, korupsi kuota haji, KPK, Kuota Haji, mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK

Korupsi

Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?