JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan ada sekitar 400 biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam kasus pengurusan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Besarnya jumlah travel membuat proses penyidikan berlangsung lama dan hati-hati.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan biro perjalanan haji mendapat keuntungan dari penambahan kuota. Jika sesuai aturan, kuota haji khusus hanya 1.600 dan dibagi ke 400 travel. Namun, dengan pembagian 50:50 antara kuota reguler dan khusus, jumlahnya melonjak menjadi 10 ribu atau bertambah 8.400 kuota.
“Kalau dikalikan sekian ribu USD, nilainya besar. Karena itu penyidik harus menelusuri aliran uangnya secara teliti,” ujar Asep, Kamis 18 September 2025 malam.
Ia menegaskan penyidik KPK sedang menelusuri kepada siapa saja uang hasil kuota tambahan tersebut berpindah, termasuk siapa yang menjadi juru simpan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah masuk tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula dari tambahan kuota haji sebesar 20 ribu, yang kemudian dibagi 50:50 untuk haji reguler dan khusus. Padahal menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga ada pihak asosiasi travel haji yang langsung berhubungan dengan Kementerian Agama terkait pembagian kuota tambahan tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun akibat perubahan kuota haji reguler menjadi khusus. HUM/GIT