JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Uang tersebut berasal dari pungutan tambahan biaya haji yang dibayarkan jamaah melalui biro perjalanan milik Khalid.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pengembalian ini akan dihitung secara detail untuk kemudian diumumkan jumlah pastinya.
“Benar ada pengembalian uang. Namun jumlahnya akan kami update kemudian,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 15 September 2025.
Sebelumnya, Khalid sendiri yang membuka informasi soal pengembalian dana tersebut dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi. Ia mengaku total dana yang dikembalikan mencapai USD 4.500 × 118 jemaah ditambah USD 37 ribu atau setara miliaran rupiah.
“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jamaah kembalikan ke negara. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,’” ungkap Khalid.
Khalid menjelaskan awalnya jemaahnya berangkat dengan visa furoda, namun kemudian ditawari kuota tambahan dari PT Muhibbah di Pekanbaru. Kuota itu dijanjikan memberi fasilitas maktab VIP yang lebih dekat ke Jamarat dengan biaya tambahan USD 4.500 per visa.
Namun kenyataan jauh berbeda. Jemaah justru dipindah-pindah tenda, bahkan ada yang diminta membayar lagi USD 1.000 untuk percepatan visa. Setelah diteliti, visa kuota tambahan seharusnya tidak berbayar, namun tetap dipungut biaya.
KPK kini mendalami bagaimana proses Khalid bersama jemaahnya bisa berangkat dengan kuota tambahan tersebut. Termasuk perubahan dari jalur furoda ke haji khusus.
“Penyidik mendalami mekanisme perolehan kuota haji tambahan, bagaimana praktiknya di lapangan, serta keterlibatan biro travel lain,” jelas Budi.
Khalid sudah diperiksa penyidik pada Selasa 9 September 2025 selama sekitar 7,5 jam. Selain dirinya, KPK juga memanggil sejumlah biro travel dan asosiasi penyelenggara haji untuk menggali peran mereka.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berawal dari tambahan kuota 20 ribu jemaah pada 2024, yang dibagi 50:50 untuk reguler dan haji khusus. Padahal, sesuai aturan, porsi haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga ada permainan antara asosiasi travel dengan pihak Kementerian Agama, sehingga kuota dialihkan secara tidak semestinya. Akibat manipulasi tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa berbagai pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. HUM/GIT

