MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Publisher: Redaktur 15 September 2025 2 Min Read
Share
Mantan Pejabat Pajak M Haniv saat diperiksa KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 15 September 2025.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum memastikan apakah Haniv akan langsung ditahan usai pemeriksaan kali ini.

Sebelumnya, pada Selasa 10 Juli 2025, Haniv juga sempat diperiksa selama lima jam. Saat itu ia memilih bungkam dan bergegas meninggalkan gedung KPK di tengah hujan deras tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Usai Rakernas NasDem

KPK resmi menetapkan Haniv sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus ini terjadi ketika Haniv menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.

Haniv diduga menyalahgunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang dari pihak-pihak tertentu, dengan alasan membantu bisnis fashion anaknya.

Ia bahkan mengirimkan e-mail permintaan bantuan modal kepada beberapa pengusaha yang merupakan wajib pajak.

“Berbekal email tersebut, tersangka menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk menunjang bisnis anaknya. Selain itu, ia juga menerima uang belasan miliar rupiah lainnya selama menjabat, dengan total mencapai Rp 21,5 miliar,” kata Asep.

Baca Juga:  KPK Sita Rp 550 Juta Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR Walkot Madiun

KPK menegaskan, uang miliaran rupiah tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh Haniv.

Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Eks Pejabat Pajak, Gratifikasi, Juru bicara KPK, KPK, mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Usai Geledah Rumah dan Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar
3 Agustus 2026
Juniver Girsang Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik
3 Agustus 2026
Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono saat menggelar reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Balai RW II, Rungkut Tengah, Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Reses di Rungkut Tengah, Blegur Sentil Sistem Desil: Rumah Mewah Belum Tentu Penghuninya Mampu
3 Agustus 2026
Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Usai Geledah Rumah dan Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar
3 Agustus 2026
Juniver Girsang Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik
3 Agustus 2026
Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Usai Geledah Rumah dan Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar

Nasional

Juniver Girsang Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik

Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono saat menggelar reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Balai RW II, Rungkut Tengah, Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Jawa Timur

Reses di Rungkut Tengah, Blegur Sentil Sistem Desil: Rumah Mewah Belum Tentu Penghuninya Mampu

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Politik

Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?