MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak Buron Kakap Riza Chalid: Red Notice Menuju Lyon, Aset Terus Diburu

Publisher: Redaktur 13 September 2025 2 Min Read
Share
Mohammad Riza Chalid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Perburuan terhadap tersangka korupsi minyak mentah, Riza Chalid, memasuki babak baru. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi bahwa permohonan red notice untuk sang buronan kini sedang diproses oleh markas besar Interpol di Lyon, Prancis.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa ruang gerak Riza Chalid di kancah internasional akan segera dipersempit.

“Sedang dalam proses,” ujar Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjenpol Untung Widyatmoko, pada Sabtu 13 September 2025.

Ia menegaskan bahwa penerbitan red notice merupakan kewenangan penuh markas besar Interpol, dan pihaknya akan segera memberi kabar jika telah resmi dirilis.

Baca Juga:  Suami Shock Dewi Astutik Ditangkap sebagai Buronan Narkoba Internasional

Langkah pengajuan red notice ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa status DPO adalah syarat mutlak sebelum meminta bantuan Interpol untuk melacak dan menangkap buronan di luar negeri.

“Sudah (diajukan permohonan red notice). Penetapan DPO merupakan salah satu prasyarat utama,” jelas Anang.

Riza Chalid dijerat dengan pasal berlapis, tidak hanya terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sembari menunggu red notice terbit, tim penyidik Kejagung tidak tinggal diam. Mereka terus aktif menelusuri dan menyita aset-aset yang diduga milik Riza Chalid.

Baca Juga:  Misteri Jurist Tan: Eks Stafsus Nadiem Masih Buron, MAKI Beberkan Keberadaan di Australia dan Desak Red Notice!

“Tim penyidik masih tetap bergerak. Tidak hanya mengejar keberadaan yang bersangkutan, tetapi tetap menelusuri aset-aset untuk pemulihan kerugian negara nantinya,” tegas Anang.

Upaya ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar dan mengembalikan kerugian negara. HUM/GIT

TAGGED: Brigjenpol Untung Widyatmoko, Buronan, DPO, interpol, korupsi minyak mentah, Lyon, Prancis, Red Notice, Riza Chalid, Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Dibuka bagi Negara yang Patuhi Protokol
15 Maret 2026
Aktivis KontraS Andrie Yunus Alami Luka Bakar 24 Persen Usai Disiram Air Keras
15 Maret 2026
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra, memastikan tetap memberikan pelayanan prima selama bulan puasa.
Imigrasi Surabaya Tetap Buka Saat Libur Nyepi dan Idulfitri, Layanan Darurat Paspor dan Izin Tinggal Dilayani Walk-In
15 Maret 2026
Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI
15 Maret 2026
Mabes TNI Ungkap Alasan Jabatan Kaster Kembali Muncul di Era Panglima Agus Subiyanto
15 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Dibuka bagi Negara yang Patuhi Protokol
15 Maret 2026
Aktivis KontraS Andrie Yunus Alami Luka Bakar 24 Persen Usai Disiram Air Keras
15 Maret 2026
Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI
15 Maret 2026
Mabes TNI Ungkap Alasan Jabatan Kaster Kembali Muncul di Era Panglima Agus Subiyanto
15 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Dibuka bagi Negara yang Patuhi Protokol

Peristiwa

Aktivis KontraS Andrie Yunus Alami Luka Bakar 24 Persen Usai Disiram Air Keras

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra, memastikan tetap memberikan pelayanan prima selama bulan puasa.
Imigrasi

Imigrasi Surabaya Tetap Buka Saat Libur Nyepi dan Idulfitri, Layanan Darurat Paspor dan Izin Tinggal Dilayani Walk-In

Pertahanan

Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?