MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Haji Rp 1 Triliun: Nama Tersangka di Kantong KPK, 2 Rumah Hasil Korupsi Disita

Publisher: Redaktur 12 September 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru yang dramatis.

KPK tidak hanya mengonfirmasi telah mengantongi nama calon tersangka, tetapi juga mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun dan telah menyita aset bernilai miliaran rupiah.

“Calonnya ya ada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Ekseksusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Rabu 10 September 2025. Pernyataan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka kini hanya tinggal menunggu waktu.

Asep memastikan pengumuman resmi akan dilakukan dalam waktu dekat. “Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” janjinya.

Baca Juga:  Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat 'Jatah' Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan

Skala korupsi dalam kasus ini mulai terlihat jelas dengan adanya penghitungan sementara kerugian negara yang sangat besar. KPK menyebut angka tersebut menembus lebih dari Rp 1 triliun.

Kerugian ini timbul akibat penyelewengan alokasi kuota haji tambahan, di mana kuota haji reguler yang lebih murah dan dikelola negara dialihkan menjadi kuota haji khusus yang lebih mahal dan dikelola pihak swasta.

Sebagai bukti penelusuran aliran dana haram, KPK telah mengambil tindakan tegas. Baru-baru ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai total Rp 2,6 miliar.

KPK menduga kuat kedua rumah tersebut dibeli menggunakan fee atau uang pelicin yang diterima dari permainan kuota haji.

Baca Juga:  KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku, Ikut Ekspose Perkara

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. Kuota tersebut kemudian dibagi secara tidak wajar dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut Undang-Undang, alokasi untuk haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada persekongkolan antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) untuk merekayasa pembagian kuota ini demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah diperiksa, KPK masih menyimpan rapat nama-nama yang akan bertanggung jawab. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Sebut Pemeriksaan Biduan Nayunda Bukan soal Status Honorer Kementan
TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Kemenag, KPK, Kuota Haji 2024, mantan menteri agama, Plt Deputi Penindakan dan Ekseksusi KPK, Tersangka, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan
25 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026
Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dimakamkan di TPU Ranca Sadang Tangerang
25 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan
25 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri
24 Januari 2026
Bareskrim Periksa 28 Orang Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia
24 Januari 2026
Suasana permohonan Paspor Simpatik yang digelar oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Diserbu Masyarakat Paspor Simpatik Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon Dalam Sehari
24 Januari 2026
Irjenpol Sandi Nugroho Dipromosikan Jadi Kapolda Sumsel
24 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor

Hukum

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Peristiwa

Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan

Peristiwa

Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?