MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Bongkar Modus Busuk Korupsi Kuota Haji: Agen Wajib Setor, Jemaah Bisa Tebus Rp 400 Juta untuk Langsung Berangkat

Publisher: Redaktur 11 September 2025 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Lembaga antirasuah mengungkap bahwa agen perjalanan haji khusus terancam tidak mendapat jatah kuota apabila tidak menyetor sejumlah uang ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

“Kuotanya dari Kementerian Agama. Jadi itulah tindakan kesewenang-wenangan, kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuotanya bisa nggak kebagian,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu 10 September 2025.

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024, hasil lobi Presiden Joko Widodo. Seharusnya tambahan itu diprioritaskan untuk jemaah reguler demi memotong masa tunggu yang bisa mencapai 20 tahun.

Baca Juga:  9 Orang Diamankan KPK Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

Namun, kebijakan era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru membagi rata tambahan kuota tersebut: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Akibatnya, menurut KPK, sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah antre lebih dari 14 tahun gagal berangkat tahun itu.

Lebih parah lagi, jemaah haji khusus ditawari bisa langsung berangkat di tahun yang sama jika bersedia membayar lebih mahal. Harga kursi haji melonjak drastis hingga Rp 300–400 juta per orang.

“Tambahan kuota itu disalahgunakan. Calon jemaah ditawari berangkat segera asal membayar lebih tinggi,” jelas Asep.

KPK menduga adanya praktik jual beli kuota dengan tarif USD 2.600–7.000 (Rp 42–113 juta) per jemaah yang mengalir ke oknum pejabat Kemenag secara berjenjang. Setiap tingkatan, mulai dari staf hingga pejabat tinggi, disebut mendapat bagian.

Baca Juga:  3 Berkas Kasus Pungli Rutan KPK Akan Disidangkan Pertengahan Maret

“Dari travel ke oknum-oknum Kemenag, melalui staf, kerabat, hingga pejabat. Masing-masing mendapat bagiannya sendiri,” beber Asep.

Akibat penyimpangan ini, negara kehilangan potensi keuntungan yang seharusnya dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk subsidi biaya haji reguler. KPK memperkirakan kerugian awal negara mencapai Rp 1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, KPK juga menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar yang diduga dibeli dari hasil fee kuota haji.

Baca Juga:  Prabowo Lantik Pimpinan KPK dan Dewas KPK Terpilih Hari Ini

KPK menduga pembagian kuota tambahan dengan pola 50:50 antara haji reguler dan khusus sudah dirancang sejak awal melalui komunikasi antara asosiasi penyelenggara haji dan oknum pejabat Kemenag.

“Sejak awal ada niat jahat. Pembagian 50 persen reguler, 50 persen khusus, itu hasil komunikasi para pihak. Jelas menyimpang dari Undang-Undang,” pungkas Asep. HUM/GIT

TAGGED: bos travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur, Kemenag, KPK, Kuota Haji 2024, mantan menteri agama, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo
16 Maret 2026
Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
16 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Jawa Timur

Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo

Kalimantan Timur

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

Hukum

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

Korupsi

KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?