MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Bongkar Modus Busuk Korupsi Kuota Haji: Agen Wajib Setor, Jemaah Bisa Tebus Rp 400 Juta untuk Langsung Berangkat

Publisher: Redaktur 11 September 2025 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Lembaga antirasuah mengungkap bahwa agen perjalanan haji khusus terancam tidak mendapat jatah kuota apabila tidak menyetor sejumlah uang ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

“Kuotanya dari Kementerian Agama. Jadi itulah tindakan kesewenang-wenangan, kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuotanya bisa nggak kebagian,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu 10 September 2025.

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024, hasil lobi Presiden Joko Widodo. Seharusnya tambahan itu diprioritaskan untuk jemaah reguler demi memotong masa tunggu yang bisa mencapai 20 tahun.

Baca Juga:  KPK Ungkap 400 Travel Terlibat Kuota Haji Khusus, Aliran Dana Diduga Capai Rp1 Triliun

Namun, kebijakan era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru membagi rata tambahan kuota tersebut: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Akibatnya, menurut KPK, sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah antre lebih dari 14 tahun gagal berangkat tahun itu.

Lebih parah lagi, jemaah haji khusus ditawari bisa langsung berangkat di tahun yang sama jika bersedia membayar lebih mahal. Harga kursi haji melonjak drastis hingga Rp 300–400 juta per orang.

“Tambahan kuota itu disalahgunakan. Calon jemaah ditawari berangkat segera asal membayar lebih tinggi,” jelas Asep.

KPK menduga adanya praktik jual beli kuota dengan tarif USD 2.600–7.000 (Rp 42–113 juta) per jemaah yang mengalir ke oknum pejabat Kemenag secara berjenjang. Setiap tingkatan, mulai dari staf hingga pejabat tinggi, disebut mendapat bagian.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov

“Dari travel ke oknum-oknum Kemenag, melalui staf, kerabat, hingga pejabat. Masing-masing mendapat bagiannya sendiri,” beber Asep.

Akibat penyimpangan ini, negara kehilangan potensi keuntungan yang seharusnya dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk subsidi biaya haji reguler. KPK memperkirakan kerugian awal negara mencapai Rp 1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, KPK juga menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar yang diduga dibeli dari hasil fee kuota haji.

Baca Juga:  KPK Sita Uang Rp 476 M Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK menduga pembagian kuota tambahan dengan pola 50:50 antara haji reguler dan khusus sudah dirancang sejak awal melalui komunikasi antara asosiasi penyelenggara haji dan oknum pejabat Kemenag.

“Sejak awal ada niat jahat. Pembagian 50 persen reguler, 50 persen khusus, itu hasil komunikasi para pihak. Jelas menyimpang dari Undang-Undang,” pungkas Asep. HUM/GIT

TAGGED: bos travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur, Kemenag, KPK, Kuota Haji 2024, mantan menteri agama, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi

Nasional

PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah

Hukum

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh

Hukum

Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?