MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lisa Mariana Akhirnya Hadir di Bareskrim, Diperiksa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Publisher: Redaktur 11 September 2025 2 Min Read
Share
Lisa Mariana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selebgram Lisa Mariana dipastikan hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hari ini, Kamis 11 September 2025.

Ia akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Sebelumnya, Lisa telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan. Ia awalnya dipanggil pada Kamis 4 September 2025, namun meminta penundaan hingga Selasa 9 September 2025 dengan alasan kesehatan. Namun pada jadwal kedua, Lisa kembali berhalangan hadir lantaran mengaku sakit bersama anaknya yang berinisial CA.

Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, memastikan kliennya kali ini akan hadir. Ia menyebut Lisa dijadwalkan tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:  Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil

“Hadir Lisa jam 11,” kata Jhon, Kamis 11 September 2025.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombespol Rizki Agung Prakoso, juga membenarkan kehadiran Lisa dalam pemeriksaan hari ini. “Terjadwal LM akan hadir, kita tunggu ya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil setelah Lisa menuding dirinya sebagai ayah biologis dari anaknya, CA. Tuduhan itu langsung dibantah RK, bahkan polisi melakukan tes DNA untuk membuktikan kebenaran.

Hasil tes DNA yang diumumkan polisi menunjukkan tidak ada kecocokan antara DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa. “DNA keduanya tidak identik,” tegas pihak kepolisian.

Atas tuduhan yang dianggap merugikan nama baik dirinya dan keluarga, RK kemudian membuat laporan resmi ke Bareskrim. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  Terungkap! Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran dalam Video Porno yang Viral
TAGGED: Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombespol Rizki Agung Prakoso, lisa mariana, pencemaran nama baik, Ridwan Kamil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?