MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK

Publisher: Redaktur 7 September 2025 3 Min Read
Share
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nasib mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, berada di ujung tanduk setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Tak berhenti di situ, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membuka kemungkinan untuk menjeratnya dalam kasus berbeda, yakni pengadaan Google Cloud.

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima pada Kamis 4 September 2025 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.

Kasus yang menjerat pendiri Gojek ini terkait dengan proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang ditaksir merugikan negara dengan angka fantastis mencapai Rp 1,98 triliun.

Baca Juga:  KPK Respons Surat MAKI Ke DPR Soal Usulan Panja Kasus Tahanan Rumah Yaqut

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan final oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Usai penetapan statusnya, Nadiem langsung ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara proses hukum di Kejagung berjalan, pintu masalah lain bagi Nadiem terbuka di gedung Merah Putih. KPK mengonfirmasi bahwa mereka tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di kementerian yang sama.

Status tersangka Nadiem di Kejagung tidak menghentikan penyelidikan KPK, bahkan memperkuat potensi pemanggilannya.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung akan Segera Eksekusi Putusan 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sangat memungkinkan bagi seseorang untuk menjadi tersangka di dua lembaga penegak hukum yang berbeda untuk kasus yang berbeda pula.

“Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” jelas Budi pada Kamis 4 September 2025.

Budi menegaskan bahwa KPK, Kejagung, dan Polri memiliki komitmen untuk bersinergi dalam pemberantasan korupsi. Meskipun kasus yang ditangani berbeda, koordinasi teknis antar lembaga terus dilakukan.

“Sampai hari ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek masih berproses,” tambahnya, seraya menegaskan bahwa detail penyelidikan belum bisa diungkap ke publik.

Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK: Hanya Setengah Dipakai Peruntukan

Sebelum menjerat Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lainnya. Berikut ini daftarnya:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). HUM/GIT

TAGGED: Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kejagung, Kemendikbudristek, KPK, mantan Mendikbudristek, Mulyatsyah, Nadiem Anwar Makarim, Nadiem Makarim, pengadaan Google Cloud, pengadaan laptop Chromebook, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar
25 April 2026
Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan
25 April 2026
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun
24 April 2026
Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal
24 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar
25 April 2026
Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan
25 April 2026
Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal
24 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar

Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Hukum

Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?