MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK

Publisher: Redaktur 7 September 2025 3 Min Read
Share
Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nasib mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, berada di ujung tanduk setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Tak berhenti di situ, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membuka kemungkinan untuk menjeratnya dalam kasus berbeda, yakni pengadaan Google Cloud.

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima pada Kamis 4 September 2025 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.

Kasus yang menjerat pendiri Gojek ini terkait dengan proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang ditaksir merugikan negara dengan angka fantastis mencapai Rp 1,98 triliun.

Baca Juga:  Mantan 'Orang Terkaya di RI' Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan final oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Usai penetapan statusnya, Nadiem langsung ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara proses hukum di Kejagung berjalan, pintu masalah lain bagi Nadiem terbuka di gedung Merah Putih. KPK mengonfirmasi bahwa mereka tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di kementerian yang sama.

Status tersangka Nadiem di Kejagung tidak menghentikan penyelidikan KPK, bahkan memperkuat potensi pemanggilannya.

Baca Juga:  KPK: Seluruh Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Dikirim ke Singapura Pekan Depan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sangat memungkinkan bagi seseorang untuk menjadi tersangka di dua lembaga penegak hukum yang berbeda untuk kasus yang berbeda pula.

“Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” jelas Budi pada Kamis 4 September 2025.

Budi menegaskan bahwa KPK, Kejagung, dan Polri memiliki komitmen untuk bersinergi dalam pemberantasan korupsi. Meskipun kasus yang ditangani berbeda, koordinasi teknis antar lembaga terus dilakukan.

“Sampai hari ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek masih berproses,” tambahnya, seraya menegaskan bahwa detail penyelidikan belum bisa diungkap ke publik.

Baca Juga:  Permintaan Fee Jelang Lebaran Bikin Pejabat OKU Masuk Tahanan

Sebelum menjerat Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lainnya. Berikut ini daftarnya:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). HUM/GIT

TAGGED: Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kejagung, Kemendikbudristek, KPK, mantan Mendikbudristek, Mulyatsyah, Nadiem Anwar Makarim, Nadiem Makarim, pengadaan Google Cloud, pengadaan laptop Chromebook, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fita Dewi Asih menunjukkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Ponorogo.
Diduga Selingkuh dengan Suami Orang, Oknum Anggota DPRD Ponorogo Dilaporkan ke Badan Kehormatan
8 September 2025
Olla Ramlan is Siap Guncang Panggung Kelab Malam
8 September 2025
Efek Domino Sang Menteri: Viral Main Bareng Terduga Pembalak Liar, MAKI Tantang Buka Ulang Kasus
8 September 2025
Sinyal Keras Kapolri: Aktor Kerusuhan Diburu Tim Gabungan TNI-Polri dan BIN
8 September 2025
Terjawab Sudah Foto Domino Viral: Menteri Karding Beberkan Status Hukum Azis Wellang, Sebut Raja Juli Hanya Tamu
7 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Efek Domino Sang Menteri: Viral Main Bareng Terduga Pembalak Liar, MAKI Tantang Buka Ulang Kasus
8 September 2025
Sinyal Keras Kapolri: Aktor Kerusuhan Diburu Tim Gabungan TNI-Polri dan BIN
8 September 2025
Terjawab Sudah Foto Domino Viral: Menteri Karding Beberkan Status Hukum Azis Wellang, Sebut Raja Juli Hanya Tamu
7 September 2025
Di Balik Foto Viral Menteri Kehutanan: Janjian dengan Menteri Lain, Berakhir Main Domino dengan Sosok Tak Terduga
7 September 2025

TERPOPULER

Petugas memeriksa penumpang yang sedang menggunakan penerbangan jurusan baru Semarang-Kuala Lumpur, Malaysia di Bandara Ahmad Yani.
Imigrasi Semarang Dukung Bandara Ahmad Yani Resmikan Penerbangan Perdana Semarang–Kuala Lumpur
5 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025
9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Fita Dewi Asih menunjukkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Ponorogo.
Politik

Diduga Selingkuh dengan Suami Orang, Oknum Anggota DPRD Ponorogo Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Gaya Hidup

Olla Ramlan is Siap Guncang Panggung Kelab Malam

Hukum

Efek Domino Sang Menteri: Viral Main Bareng Terduga Pembalak Liar, MAKI Tantang Buka Ulang Kasus

Hukum

Sinyal Keras Kapolri: Aktor Kerusuhan Diburu Tim Gabungan TNI-Polri dan BIN

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?