MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo

Publisher: Redaktur 6 September 2025 2 Min Read
Share
Para terduga pelaku pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya di Mapolrestabes Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk delapan anak, dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya saat aksi demonstrasi berujung ricuh, Sabtu 30 Agustus 2025 malam.

Mereka diketahui merakit bom molotov di Sidoarjo sebelum melakukan aksi pelemparan ke arah gedung.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka berinisial AEP (20) menjadi otak aksi tersebut. Ia mengajak tiga anak untuk berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB.

“Jam tujuh malam, tersangka AEP dan tiga anak berkumpul di lapangan Bumi Cabean Asri di Kabupaten Sidoarjo. Kelompok ini sepakat membuat lima bom molotov untuk digunakan saat demonstrasi di depan Grahadi,” kata Abast, Jumat 5 September 2025.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Begini Peran Ibu di Balik Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Setelah merakit molotov, kelompok tersebut bergerak menuju Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Mereka membaur dengan massa aksi lain yang mulai melempar batu ke arah gedung.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka AEP bersama kelompoknya melakukan aksi pelemparan molotov dan batu ke Gedung Grahadi,” ujar Abast.

Akibat aksi tersebut, bagian sisi barat gedung yang merupakan ruang kerja Wakil Gubernur Emil Dardak terbakar. Api berhasil dipadamkan, namun sejumlah fasilitas mengalami kerusakan.

Dari sembilan orang tersangka, delapan di antaranya masih berusia anak-anak. Polisi menjerat mereka dengan pasal tindak pidana perusakan dan pembakaran.

Baca Juga:  5 Fakta Suap Miliaran dari Ibu Demi Ronald Tannur Tak Dipenjara

Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk sumber bahan baku pembuatan molotov serta kemungkinan adanya pihak lain yang menggerakkan aksi tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak dalam tindakan kriminal yang berbahaya. Proses hukum tetap berjalan, namun pendekatan khusus juga akan diterapkan sesuai aturan peradilan anak,” tambah Abast.

Kericuhan di depan Grahadi terjadi setelah massa aksi menyampaikan tuntutan dengan berujung bentrok dengan aparat. Situasi semakin panas ketika sekelompok orang mulai melempar batu, disusul aksi pelemparan molotov oleh kelompok tersangka ini.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan maupun aktor intelektual yang mungkin berada di balik aksi pembakaran gedung pemerintahan tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  Begini Aliran Rp 6 M Pihak Ronald Tannur ke Eks Pejabat MA demi Vonis Bebas
TAGGED: Kabid Humas Polda Jatim, Kabupaten Sidoarjo, Kombespol Jules Abraham Abast, Lapangan Bumi Cabean Asri, molotov, pembakar, Polrestabes Surabaya, Tersangka, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025
Ironi Mercy BJ Habibie: Dijual untuk Rawat Koleksi, Diduga Dibeli Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi
6 September 2025
Warisan Habibie di Pusaran Korupsi: Ilham Disarankan Gugat Ridwan Kamil Demi Mercy Sang Ayah
6 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025
Ironi Mercy BJ Habibie: Dijual untuk Rawat Koleksi, Diduga Dibeli Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi
6 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat membagikan sembako kepada masyarakat.
Kader PDIP Surabaya Tekankan Pentingnya Solidaritas di Tengah Situasi yang Penuh Tantangan
4 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025
Kakanwil BPN Jatim Asep Heri (dua dari kanan) menyaksikan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, memberikan apresiasi kepada masyarakat atas program
Tangani Permukiman Kumuh, BPN Jatim Kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Gresik
3 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Kejaksaan

Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Korupsi

KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

Korupsi

Ironi Mercy BJ Habibie: Dijual untuk Rawat Koleksi, Diduga Dibeli Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?