JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kasus ini mencuat setelah pemerintah Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi.
Namun, setengah dari jumlah tersebut justru dialihkan menjadi kuota haji khusus, meski Undang-Undang Haji jelas membatasi kuota khusus hanya 8 persen dari total jatah haji Indonesia.
KPK menduga pengalihan ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Selain itu, ratusan biro travel haji diduga ikut bermain dalam pengurusan kuota tambahan. Bahkan, muncul temuan adanya calon jemaah yang baru mendaftar di 2024 bisa langsung berangkat tanpa menunggu antrean panjang.
Dalam proses penyidikan, KPK telah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pada pemeriksaan kedua, Senin 1 September 2025, Yaqut mengaku menerima 18 pertanyaan dari penyidik seputar kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut.
“Penyidik mendalami asal mula keputusan plotting 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota khusus, termasuk dugaan adanya aliran uang,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Menurut Budi, KPK juga mengusut kronologi pembagian kuota tambahan hingga indikasi adanya transaksi keuangan mencurigakan. Dugaan aliran dana ini diduga berasal dari sejumlah biro travel haji khusus kepada pihak tertentu di Kementerian Agama.
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK memanggil delapan saksi kunci pada Kamis 4 September 2025.
Mereka berasal dari kalangan pejabat kementerian, pengurus asosiasi travel, hingga pihak swasta, antara lain Zainal Abidin (Komisaris Independen PT Sucofindo), Rizky Fisa Abadi (eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus), Muhammad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif Kesthuri), Juahir (Divisi Visa Kesthuri), Firda Alhamdi (pegawai PT Raudah Eksati Utama), Syarif Hamzah Asyathry (pengurus GP Ansor), Syam Resfiadi (Ketua Sapuhi), dan M Agus Syafi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024)
Menurut Budi, para saksi diperiksa untuk mendalami dugaan praktik jual beli kuota tambahan haji yang melibatkan biro travel.
KPK juga telah memeriksa Kepala BPKH Fadlul Imansyah serta Deputi Keuangan BPKH Irwanto terkait pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.
Selain itu, sejumlah pengurus asosiasi travel turut diperiksa, termasuk Firman Muhammad Nur (Ketua Umum Amphuri), Kushardono (Staf PT Tisaga Multazam Utama), dan Agus Andriyanto (Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya).
“Penyidik mendalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa fee yang diminta agar mendapatkan kuota, dan mengapa ada jemaah yang baru mendaftar langsung bisa berangkat,” jelas Budi.
Fadlul Imansyah sendiri menegaskan kehadirannya sebagai bentuk komitmen BPKH dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga akuntabilitas dana haji.
Dalam penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait aliran dana korupsi kuota haji, meliputi uang tunai sebesar USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar, empat unit mobil mewah, dan lima bidang tanah serta bangunan.
Meski demikian, KPK belum merinci siapa pemilik aset-aset tersebut. Penyidik masih melacak aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik jual beli kuota.
Walau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan aset senilai miliaran rupiah telah disita, KPK menegaskan hingga kini belum menetapkan tersangka.
“KPK masih menganalisis keterangan dari para saksi dan mengaitkannya dengan bukti yang ada. Jika diperlukan, pemanggilan lanjutan akan dilakukan,” kata Budi. HUM/GIT