MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kompolnas: Bripka Rohmat Hanya Jalankan Perintah Kompol Cosmas Saat Lindas Affan

Publisher: Redaktur 5 September 2025 2 Min Read
Share
Bripka Rohmat (Foto: Dok. YouTube TV Polri)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi 7 tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis 28 Agustus 2025.

Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasari, yang hadir sebagai pengawas eksternal, mengungkap bahwa salah satu pertimbangan majelis etik adalah fakta bahwa Rohmat saat itu berada di bawah kendali Kompol Cosmas K Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri.

“Termasuk hal-hal yang meringankan, salah satunya adalah terduga pelanggar hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas,” kata Ida di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga:  Polri Temukan Unsur Pidana dalam Insiden Rantis Brimob, Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Naik ke Gelar Perkara

Ida menjelaskan, Bripka Rohmat merupakan pengemudi bersertifikat yang memiliki keahlian mengendarai rantis. Namun, kendaraan taktis tersebut memiliki blind spot yang menyulitkan pengemudi melihat kondisi lapangan.

“Pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil, termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” jelas Ida.

Selain itu, kondisi psikologis di dalam rantis juga disebut berpengaruh terhadap keputusan majelis menjatuhkan sanksi demosi.

Majelis KKEP menyatakan Bripka Rohmat terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar majelis.

Baca Juga:  Terungkap, Ini 6 Fakta Pengusutan Etik 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas

Polri kemudian menjatuhkan sanksi demosi selama 7 tahun, sesuai dengan sisa masa dinas Bripka Rohmat di institusi kepolisian. Selain itu, Rohmat juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus).

Sementara itu, perwira yang duduk di kursi kemudi rantis bersama Rohmat, yakni Kompol Cosmas K Gae, sebelumnya telah dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sidang etik terpisah. HUM/GIT

TAGGED: Affan Kurniawan, Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, Demosi, Ida Oetari Poernamasari, KKEP, Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri, Komisioner Kompolnas, Kompol Cosmas K Gae, PTDH, Sopir kendaraan taktis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025
Ini Hasil Tes Urine Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01 Pagi Jakarta Utara
12 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025

TERPOPULER

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang

Nasional

Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh

Peristiwa

Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik

Peristiwa

Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?