MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Faktor Blind Spot, Kompolnas Beberkan Alasan Bripka Rohmat Hanya Demosi 7 Tahun

Publisher: Redaktur 5 September 2025 2 Min Read
Share
Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya yang melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol), hingga tewas.

Komisioner Kompolnas Ida Oetari menyebut salah satu pertimbangan dalam sidang adalah adanya blind spot pada rantis yang dikemudikan Rohmat.

“Pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan, termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” ujar Ida di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga:  Kekasih Tamara Tyasmara, Tersangka Kematian Anaknya, Diperiksa Intensif di Polda Metro

Ida menjelaskan bahwa semua kendaraan besar memiliki titik buta, termasuk rantis Brimob. Kondisi makin diperparah karena spion kiri rantis rusak, sehingga memperluas area blind spot yang tidak terpantau pengemudi.

“Ini salah satu yang memengaruhi sehingga Bripka R tidak secara sengaja menggilas korban,” tambahnya.

Meski demikian, Ida memastikan proses sidang etik berjalan lancar. Ia juga menyampaikan belasungkawa sekaligus permohonan maaf dari Bripka Rohmat kepada keluarga korban.

Dalam putusan sidang KKEP, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun. Hingga kini, ia belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Selain Rohmat, terdapat tujuh anggota Brimob lain yang berada dalam rantis saat insiden terjadi. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran:

Baca Juga:  Mantan Pacar Sebar Video Syur Anak Musisi, Motifnya Sakit Hati

Pelanggaran Etik Berat:

1. Bripka Rohmat (sopir rantis) → Demosi 7 tahun

2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di kursi kemudi) → Sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)

Pelanggaran Etik Sedang: (duduk di kursi belakang rantis, sidang menyusul)

1. Aipda M Rohyani

2. Briptu Danang

3. Briptu Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

Sidang etik untuk Kompol Kosmas sudah digelar sehari sebelumnya, Rabu 3 September 2025, dengan putusan pemecatan tidak hormat. Sementara sidang untuk kategori sedang akan dilaksanakan setelah putusan kategori berat rampung. HUM/GIT

TAGGED: Aipda M Rohyani, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Briptu Mardin, Gedung TNCC Polri, KKEP, Kompol Kosmas K Gae, Polda Metro Jaya, Rantis Brimob, sidang Komisi Kode Etik Polri, Sopir kendaraan taktis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Suasana pelayanan paspor program andalan Si Semar Paling Paten, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dengan sistem “jemput bola” mendapat apresiasi masyarakat.
Si Semar “Turun Gunung” di Pedurungan: Layanan Paspor Didekatkan, Warga Tak Perlu Antre Jauh
25 April 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, bersama Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
DPR Turun ke Ternate: Imigrasi Malut Dipuji, Tapi PR Pengawasan Tenaga Kerja Asing Disorot Tajam
25 April 2026
Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar
25 April 2026
Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan
25 April 2026
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun
24 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, bersama Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
DPR Turun ke Ternate: Imigrasi Malut Dipuji, Tapi PR Pengawasan Tenaga Kerja Asing Disorot Tajam
25 April 2026
Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar
25 April 2026
Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan
25 April 2026
Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Suasana pelayanan paspor program andalan Si Semar Paling Paten, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dengan sistem “jemput bola” mendapat apresiasi masyarakat.
Imigrasi

Si Semar “Turun Gunung” di Pedurungan: Layanan Paspor Didekatkan, Warga Tak Perlu Antre Jauh

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, bersama Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
Imigrasi

DPR Turun ke Ternate: Imigrasi Malut Dipuji, Tapi PR Pengawasan Tenaga Kerja Asing Disorot Tajam

Hukum

Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar

Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?