MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Direktur Lokataru Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Peran Hasutan Hingga Tutorial Bom Molotov

Publisher: Redaktur 4 September 2025 2 Min Read
Share
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (dok Lokataru)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), bersama lima orang lainnya kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan.

Penahanan ini menjadi babak baru dalam kasus yang menyita perhatian publik terkait kebebasan berekspresi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Kamis 4 September 2025.

“Benar, telah dilakukan penahanan. Enam orang tersangka yang pernah disampaikan inisialnya kemarin,” ujarnya kepada wartawan.

Keenam tersangka yang ditahan adalah Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Baca Juga:  Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa

Menurut pihak kepolisian, peran mereka tidak main-main. Mereka diduga secara aktif membuat hasutan untuk melakukan aksi anarkistis, bahkan sampai pada level membuat tutorial pembuatan bom molotov.

Dugaan penghasutan ini disebut terjadi sejak 25 Agustus 2025 di sejumlah lokasi strategis di Jakarta, termasuk di sekitar kompleks Gedung DPR/MPR.

Di sisi lain, Lokataru Foundation selaku lembaga yang dipimpin Delpedro, memberikan pernyataan keras.

Melalui akun Instagram resminya, Lokataru menyebut penangkapan direkturnya sebagai “penjemputan paksa tanpa dasar hukum yang jelas.”

Menurut mereka, Delpedro dijemput oleh anggota Polda Metro Jaya pada Senin 1 September 2025 malam dan langsung dibawa ke markas kepolisian.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Kaji Laporan Ade Armando dan Abu Janda Terkait Video Ceramah Jusuf Kalla

Lokataru memandang kasus ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi di Indonesia.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menandakan kompleksitas kasus ini. HUM/GIT

TAGGED: Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Lokataru Foundation, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, penghasutan, Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
MAKI Sebut Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bupati Pemalang Bukti Kualitas Lembaga Antirasuah Menurun
31 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang

Korupsi

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026

Nasional

KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi

Hukum

Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?