MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Direktur Lokataru Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Peran Hasutan Hingga Tutorial Bom Molotov

Publisher: Redaktur 4 September 2025 2 Min Read
Share
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (dok Lokataru)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), bersama lima orang lainnya kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan.

Penahanan ini menjadi babak baru dalam kasus yang menyita perhatian publik terkait kebebasan berekspresi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Kamis 4 September 2025.

“Benar, telah dilakukan penahanan. Enam orang tersangka yang pernah disampaikan inisialnya kemarin,” ujarnya kepada wartawan.

Keenam tersangka yang ditahan adalah Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Baca Juga:  3 DPO Mafia Judol Komdigi Dibekuk, Uang Rp 600 Juta hingga 3 Kartu ATM Disita

Menurut pihak kepolisian, peran mereka tidak main-main. Mereka diduga secara aktif membuat hasutan untuk melakukan aksi anarkistis, bahkan sampai pada level membuat tutorial pembuatan bom molotov.

Dugaan penghasutan ini disebut terjadi sejak 25 Agustus 2025 di sejumlah lokasi strategis di Jakarta, termasuk di sekitar kompleks Gedung DPR/MPR.

Di sisi lain, Lokataru Foundation selaku lembaga yang dipimpin Delpedro, memberikan pernyataan keras.

Melalui akun Instagram resminya, Lokataru menyebut penangkapan direkturnya sebagai “penjemputan paksa tanpa dasar hukum yang jelas.”

Menurut mereka, Delpedro dijemput oleh anggota Polda Metro Jaya pada Senin 1 September 2025 malam dan langsung dibawa ke markas kepolisian.

Baca Juga:  Polisi Mempercepat Proses Berkas Kasus Film Porno Siskaeee

Lokataru memandang kasus ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi di Indonesia.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menandakan kompleksitas kasus ini. HUM/GIT

TAGGED: Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Lokataru Foundation, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, penghasutan, Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Ponorogo mengawal pendeportasian WN Malaysia sampai ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Overstay 15 Tahun, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Lewat Juanda
4 Maret 2026
Jajaran imigrasi memimpin rapat koordinasi pengawasan orang asing yang diikuti oleh berbagai stakeholder.
Timpora Kabupaten Semarang Perkuat Deteksi Dini, Imigrasi Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing
4 Maret 2026
Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi
4 Maret 2026
Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global
4 Maret 2026
20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I
4 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi
4 Maret 2026
Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global
4 Maret 2026
20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I
4 Maret 2026
Pejabat Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK di Mapolres Usai OTT Bupati
4 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Ponorogo mengawal pendeportasian WN Malaysia sampai ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Imigrasi

Overstay 15 Tahun, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Lewat Juanda

Jajaran imigrasi memimpin rapat koordinasi pengawasan orang asing yang diikuti oleh berbagai stakeholder.
Imigrasi

Timpora Kabupaten Semarang Perkuat Deteksi Dini, Imigrasi Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing

Korupsi

Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi

Internasional

Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?