MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Noel Eks Wamenaker Akhirnya Mengakui Kesalahan, Dulu Sempat Minta Ampunan Prabowo

Publisher: Redaktur 3 September 2025 3 Min Read
Share
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Setelah sempat meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) kini mengakui kesalahannya terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan perdana di KPK.

“Saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” ujar Noel di gedung KPK, Selasa 2 September 2025. Noel juga menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan.

Drama Pengakuan dan Permintaan Amnesti
Saat ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 22 Agustus 2025, Noel sempat menjadi sorotan publik.

Ia meminta amnesti dari Presiden Prabowo dan mengklaim dirinya tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia juga membantah bahwa kasusnya terkait dengan pemerasan.

Baca Juga:  Kejari Surabaya Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet Rp 90 Miliar di Batam

Namun, permintaan Noel tersebut ditolak tegas oleh Presiden Prabowo. Melalui Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, Prabowo menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan.

“Presiden tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” tegas Hasan. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo juga telah menandatangani Keppres pemberhentian Noel dari jabatannya.

Dugaan Aliran Dana Haram dan Motor Ducati
Kasus ini diduga telah berlangsung sejak 2019, di mana biaya pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak drastis menjadi Rp6 juta. KPK menduga uang dari selisih biaya tersebut mengalir ke sejumlah pejabat, dengan total uang terkumpul mencapai Rp 81 miliar.

Baca Juga:  Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Diduga Terlibat Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Noel menerima uang senilai Rp3 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Bahkan, Noel juga diduga menerima satu unit motor Ducati. Kasus ini melibatkan 11 orang, termasuk Noel, serta beberapa pejabat dan pihak swasta lainnya.

Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

1.⁠ ⁠Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2.⁠ ⁠Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3.⁠ ⁠Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.
4.⁠ ⁠Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5.⁠ ⁠Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6.⁠ ⁠Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7.⁠ ⁠Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
8.⁠ ⁠Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9.⁠ ⁠Supriadi selaku Koordinator
10.⁠ ⁠Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11.⁠ ⁠Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia. HUM/GIT

Baca Juga:  Hukuman Karen Agustiawan Diperberat MA, KPK Harap Beri Efek Jera
TAGGED: Immanuel Ebenezer, Korupsi, Noel, pemerasan, sertifikasi K3, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?