MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Prahara Kemnaker: ‘Sultan’ Irvian Diduga Raup Rp 69 Miliar, Jomplang dengan Harta LHKPN

Publisher: Redaktur 26 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan ketidakpatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan oleh Irvian Bobby Mahendro Putro, salah satu tersangka kasus pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Irvian, yang dijuluki ‘sultan’ di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), diduga menerima aliran dana sebesar Rp 69 miliar, jauh melampaui total kekayaan yang ia laporkan.

Berdasarkan LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 2 Maret 2022, Irvian memiliki total kekayaan sekitar Rp 3,9 miliar. Harta tersebut mencakup tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, serta harta bergerak dan kas.

Namun, dalam kasus pemerasan yang telah berlangsung sejak 2019, Irvian justru disebut menerima aliran dana paling besar dari total uang pemerasan Rp 81 miliar. Dari jumlah itu, Rp 69 miliar di antaranya mengalir ke kantong Irvian.

Baca Juga:  KPK Adu Gagasan Antikorupsi dengan 3 Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Kekayaan Irvian terungkap setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Irvian sebagai “sultan” yang memiliki banyak uang di Ditjen Binwas K3.

Panggilan itu muncul dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang juga menjadi tersangka.

Setyo mengungkapkan bahwa Noel bahkan pernah secara terbuka meminta uang renovasi rumah di Cimanggis dan langsung disanggupi oleh Irvian dengan memberikan uang sebesar Rp 3 miliar.

Selain itu, Irvian juga memberikan satu unit motor Ducati kepada Noel sebagai bentuk “hadiah”.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menduga Irvian tidak patuh dalam melaporkan LHKPN-nya.

“Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Budi, Minggu 24 Agustus 2025. Ia menegaskan, temuan ini sekaligus mengonfirmasi julukan ‘sultan’ yang disematkan kepada Irvian.

Baca Juga:  KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

KPK memastikan akan menelusuri seluruh aliran uang hasil pemerasan K3, termasuk aset-aset yang diduga terkait.

“KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” tambah Budi.

Total ada 11 tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk:

1. Irvian Bobby Mahendro Putro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)

2. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan)

3. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi)

4. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja)

5. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel)

6. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker)

Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Aliran Dana CSR BI ke Anggota DPR RI

7. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)

8. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)

9. Supriadi (Koordinator)

10. Temurila (Pihak swasta)

11. Miki Mahfud (Pihak swasta)

KPK juga mengingatkan Noel untuk tidak mudah meminta amnesti, sementara Presiden Prabowo menegaskan tidak akan membela anak buah yang terlibat korupsi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. HUM/GIT

TAGGED: Immanuel Ebenezer, Irvian Bobby Mahendro Putro, jubir KPK Budi Prasetyo, Korupsi, KPK, LHKPN, Noel, pemerasan, sertifikasi K3, sultan, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?