MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Diputus Cerai

Publisher: Redaktur 26 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Pratama Arhan dan Azizah Salsha (Foto: Istimewa)
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Kisah cinta pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya, Azizah Salsha, telah menemui akhir.

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa secara resmi memutus cerai pernikahan keduanya dalam sidang kedua yang digelar pada Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, gugatan cerai yang diajukan Arhan telah dikabulkan. “Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat,” ujarnya.

Putusan ini diambil secara verstek, sebuah istilah hukum yang berarti keputusan diambil tanpa kehadiran pihak tergugat—dalam hal ini, Azizah Salsha—di persidangan.

Sejak sidang perdana pada 11 Agustus 2025, Azizah memang tidak pernah hadir. Arhan pun hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Anniversary Pertama Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diwarnai Isu Perselingkuhan

Meskipun putusan telah diketok, Sholahudin menjelaskan bahwa Arhan dan Azizah belum sepenuhnya sah bercerai.

Putusan verstek ini memberi waktu 14 hari ke depan bagi pihak Azizah untuk mengajukan perlawanan atau penolakan. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada perlawanan, barulah keputusan ini akan berkekuatan hukum tetap.

Setelah itu, proses cerai akan memasuki tahapan berikutnya, yaitu sidang ikrar talak. Jadwal sidang ikrar ini baru akan ditetapkan setelah putusan cerai memiliki kekuatan hukum tetap.

“Status resmi perceraian Arhan dan Azizah baru benar-benar sah setelah ikrar talak diucapkan,” tegas Sholahudin.

Kabar ini menjadi penutup dari teka-teki prahara rumah tangga yang sempat menghebohkan publik, sekaligus mengakhiri babak baru dalam kehidupan Arhan dan Azizah. HUM/GIT

Baca Juga:  Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
TAGGED: Azizah Salsha, Gugatan Cerai, juru bicara PA Tigaraksa, Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, pratama arhan, Sholahudin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?