MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Diputus Cerai

Publisher: Redaktur 26 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Pratama Arhan dan Azizah Salsha (Foto: Istimewa)
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Kisah cinta pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya, Azizah Salsha, telah menemui akhir.

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa secara resmi memutus cerai pernikahan keduanya dalam sidang kedua yang digelar pada Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, gugatan cerai yang diajukan Arhan telah dikabulkan. “Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat,” ujarnya.

Putusan ini diambil secara verstek, sebuah istilah hukum yang berarti keputusan diambil tanpa kehadiran pihak tergugat—dalam hal ini, Azizah Salsha—di persidangan.

Sejak sidang perdana pada 11 Agustus 2025, Azizah memang tidak pernah hadir. Arhan pun hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Bareskrim Periksa Konten Kreator Diduga Sebar Hoaks dan Fitnah Azizah Salsha

Meskipun putusan telah diketok, Sholahudin menjelaskan bahwa Arhan dan Azizah belum sepenuhnya sah bercerai.

Putusan verstek ini memberi waktu 14 hari ke depan bagi pihak Azizah untuk mengajukan perlawanan atau penolakan. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada perlawanan, barulah keputusan ini akan berkekuatan hukum tetap.

Setelah itu, proses cerai akan memasuki tahapan berikutnya, yaitu sidang ikrar talak. Jadwal sidang ikrar ini baru akan ditetapkan setelah putusan cerai memiliki kekuatan hukum tetap.

“Status resmi perceraian Arhan dan Azizah baru benar-benar sah setelah ikrar talak diucapkan,” tegas Sholahudin.

Kabar ini menjadi penutup dari teka-teki prahara rumah tangga yang sempat menghebohkan publik, sekaligus mengakhiri babak baru dalam kehidupan Arhan dan Azizah. HUM/GIT

Baca Juga:  Anniversary Pertama Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diwarnai Isu Perselingkuhan
TAGGED: Azizah Salsha, Gugatan Cerai, juru bicara PA Tigaraksa, Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, pratama arhan, Sholahudin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, bersama jajaran berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian kepada warga negara asing (WNA) dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.
Imigrasi Semarang Dekatkan Layanan Izin Tinggal ke Kawasan Ekonomi Khusus Kendal
11 September 2026
5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Mobil Masih Terparkir di Hotel Carita
11 September 2026
3 Gunung Api Erupsi Hari Ini: Semeru, Ili Lewotolok, dan Gunung Ibu
11 September 2026
3 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Penembakan Pegawai Pemkab Jayawijaya
11 September 2026
3 Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB saat Tinjau Cetak Sawah
11 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Mobil Masih Terparkir di Hotel Carita
11 September 2026
3 Gunung Api Erupsi Hari Ini: Semeru, Ili Lewotolok, dan Gunung Ibu
11 September 2026
3 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Penembakan Pegawai Pemkab Jayawijaya
11 September 2026
3 Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB saat Tinjau Cetak Sawah
11 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, bersama jajaran berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian kepada warga negara asing (WNA) dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.
Headlines

Imigrasi Semarang Dekatkan Layanan Izin Tinggal ke Kawasan Ekonomi Khusus Kendal

Peristiwa

5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Mobil Masih Terparkir di Hotel Carita

Peristiwa

3 Gunung Api Erupsi Hari Ini: Semeru, Ili Lewotolok, dan Gunung Ibu

Peristiwa

3 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Penembakan Pegawai Pemkab Jayawijaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?