MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Diputus Cerai

Publisher: Redaktur 26 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Pratama Arhan dan Azizah Salsha (Foto: Istimewa)
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Kisah cinta pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya, Azizah Salsha, telah menemui akhir.

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa secara resmi memutus cerai pernikahan keduanya dalam sidang kedua yang digelar pada Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, gugatan cerai yang diajukan Arhan telah dikabulkan. “Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat,” ujarnya.

Putusan ini diambil secara verstek, sebuah istilah hukum yang berarti keputusan diambil tanpa kehadiran pihak tergugat—dalam hal ini, Azizah Salsha—di persidangan.

Sejak sidang perdana pada 11 Agustus 2025, Azizah memang tidak pernah hadir. Arhan pun hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga:  10 Artis Indonesia Resmi Cerai di 2025

Meskipun putusan telah diketok, Sholahudin menjelaskan bahwa Arhan dan Azizah belum sepenuhnya sah bercerai.

Putusan verstek ini memberi waktu 14 hari ke depan bagi pihak Azizah untuk mengajukan perlawanan atau penolakan. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada perlawanan, barulah keputusan ini akan berkekuatan hukum tetap.

Setelah itu, proses cerai akan memasuki tahapan berikutnya, yaitu sidang ikrar talak. Jadwal sidang ikrar ini baru akan ditetapkan setelah putusan cerai memiliki kekuatan hukum tetap.

“Status resmi perceraian Arhan dan Azizah baru benar-benar sah setelah ikrar talak diucapkan,” tegas Sholahudin.

Kabar ini menjadi penutup dari teka-teki prahara rumah tangga yang sempat menghebohkan publik, sekaligus mengakhiri babak baru dalam kehidupan Arhan dan Azizah. HUM/GIT

Baca Juga:  Azizah Salsha Laporkan Dugaan Hoaks dan Fitnah di Media Sosial
TAGGED: Azizah Salsha, Gugatan Cerai, juru bicara PA Tigaraksa, Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, pratama arhan, Sholahudin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap

Politik

Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng

Korupsi

KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?