JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel. Yassierli menyebut insiden ini sebagai pukulan berat bagi kementeriannya.
Yassierli menyampaikan dukungannya penuh terhadap langkah KPK dalam menindak pelaku korupsi.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan mendukung langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi,” ujar Yassierli, Kamis 21 Agustus 2025.
Menurutnya, penangkapan ini terjadi di tengah usahanya untuk membenahi dan menata ulang Kemnaker. Selama 10 bulan terakhir, Yassierli mengaku sedang fokus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kualitas layanan di kementeriannya.
“Bagi saya dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan, ini adalah pukulan yang berat,” tambahnya.
Nasib Kursi Wamenaker Kosong?
Di tempat terpisah, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka-bukaan soal nasib jabatan Wamenaker setelah Noel terjaring OTT. Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan KPK. Jika Noel terbukti bersalah, pemerintah akan segera memproses pemberhentiannya.
“Kita tunggu dulu 1×24 jam nanti hasil dari KPK seperti apa, kalau memang terbukti kita akan segera mungkin proses terhadap yang bersangkutan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan.
Prasetyo juga menambahkan bahwa belum tentu akan ada pergantian atau reshuffle untuk mengisi kekosongan posisi tersebut. Ia menyebut, jabatan wakil menteri bisa saja dibiarkan kosong untuk sementara waktu.
“Kan bisa jadi begitu (jabatan dikosongkan). Kan memang tidak kemudian langsung otomatis, karena ini kan wakil ya,” jelasnya.
Noel Ditangkap Terkait Pemerasan K3
KPK diketahui menangkap Wamenaker Noel atas dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, pemerasan ini ditujukan kepada sejumlah perusahaan.
Noel ditangkap pada Rabu 20 Agustus 2025 malam bersama 13 orang lainnya. Sejumlah barang bukti, termasuk uang, motor, dan mobil, turut disita KPK.
Hingga kini, 14 orang tersebut masih berstatus terperiksa dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. HUM/GIT