MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menaker Yassierli Sebut OTT Wamenaker Noel ‘Pukulan Berat’ di Tengah Upaya Pembenahan Kemnaker

Publisher: Redaktur 22 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Menaker Yassierli.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel. Yassierli menyebut insiden ini sebagai pukulan berat bagi kementeriannya.

Yassierli menyampaikan dukungannya penuh terhadap langkah KPK dalam menindak pelaku korupsi.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan mendukung langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi,” ujar Yassierli, Kamis 21 Agustus 2025.

Menurutnya, penangkapan ini terjadi di tengah usahanya untuk membenahi dan menata ulang Kemnaker. Selama 10 bulan terakhir, Yassierli mengaku sedang fokus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kualitas layanan di kementeriannya.

Baca Juga:  Bupati Kolaka Timur yang Ditangkap KPK: Dari Karier Polisi, Bupati Termuda, hingga Harta Kekayaan Miliaran

“Bagi saya dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan, ini adalah pukulan yang berat,” tambahnya.

Nasib Kursi Wamenaker Kosong?
Di tempat terpisah, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka-bukaan soal nasib jabatan Wamenaker setelah Noel terjaring OTT. Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan KPK. Jika Noel terbukti bersalah, pemerintah akan segera memproses pemberhentiannya.

“Kita tunggu dulu 1×24 jam nanti hasil dari KPK seperti apa, kalau memang terbukti kita akan segera mungkin proses terhadap yang bersangkutan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan.

Prasetyo juga menambahkan bahwa belum tentu akan ada pergantian atau reshuffle untuk mengisi kekosongan posisi tersebut. Ia menyebut, jabatan wakil menteri bisa saja dibiarkan kosong untuk sementara waktu.

Baca Juga:  KPK Sita Moge Harley Davidson Milik Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah, Terkait Kasus Pemerasan TKA

“Kan bisa jadi begitu (jabatan dikosongkan). Kan memang tidak kemudian langsung otomatis, karena ini kan wakil ya,” jelasnya.

Noel Ditangkap Terkait Pemerasan K3
KPK diketahui menangkap Wamenaker Noel atas dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, pemerasan ini ditujukan kepada sejumlah perusahaan.

Noel ditangkap pada Rabu 20 Agustus 2025 malam bersama 13 orang lainnya. Sejumlah barang bukti, termasuk uang, motor, dan mobil, turut disita KPK.

Hingga kini, 14 orang tersebut masih berstatus terperiksa dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. HUM/GIT

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Pencucian Uang SYL: Eks Pengacara Diperiksa KPK
TAGGED: Budi Prasetyo, Immanuel Ebenezer, Jubir KPK, KPK, Menaker Yassierli, Noel, OTT, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?