MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’

Publisher: Redaktur 19 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Klaim komersial atas lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menuai polemik.

Menanggapi isu yang memicu protes dari berbagai pihak, termasuk PSSI, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa lagu kebangsaan sama sekali tidak dikenai royalti.

Ia menyebut, ‘Indonesia Raya’ sudah berstatus domain publik dan dikecualikan dari aturan hak cipta.

“Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti). Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta,” kata Supratman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin 18 Agustus 2025.

Baca Juga:  Menkumham Tak Toleransi Peredaran Narkoba di Lapas: Terlibat Langsung Disanksi

Menurut Supratman, status ‘public domain‘ memungkinkan siapa pun untuk menggunakan lagu tersebut tanpa perlu izin dari penciptanya, apalagi membayar royalti. Ia juga mencontohkan penggunaan lagu di acara pernikahan yang semestinya tidak dikenakan biaya.

“Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” tegasnya.

Sebelumnya, PSSI melalui Sekretaris Jenderal Yunus Nusi menyatakan keberatan keras atas klaim LMKN. PSSI menilai lagu kebangsaan seperti ‘Indonesia Raya’ dan ‘Tanah Airku’ adalah pemersatu bangsa, bukan komoditas bisnis.

“Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa,” ujar Yunus Nusi dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Penolakan dari Kubu Agung Laksono Usai Menkum Sahkan PMI Kepemimpinan JK

Ia juga menekankan bahwa pencipta lagu-lagu tersebut mendedikasikan karyanya dengan ikhlas untuk perjuangan bangsa, tanpa mengharapkan imbalan finansial.

PSSI menilai, klaim royalti justru mencederai nilai-nilai luhur dan semangat perjuangan yang terkandung di dalamnya.

Pernyataan pemerintah ini diharapkan dapat mengakhiri kebingungan dan kekhawatiran publik terkait penggunaan lagu kebangsaan, serta menegaskan kembali bahwa lagu-lagu perjuangan bangsa adalah milik seluruh rakyat Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: Indonesia Raya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, LMKN, Menteri Hukum, public domain, Royalti, Sekretaris Jenderal Yunus Nusi, Supratman Andi Agtas, Tanah Airku
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala
24 Oktober 2025
KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
24 Oktober 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, menunjukkan PKS.
Kantor Pertanahan dan Pemkab Magetan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan
24 Oktober 2025
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online
24 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
24 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala
24 Oktober 2025
KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
24 Oktober 2025
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online
24 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
24 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba
23 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala

Korupsi

KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, menunjukkan PKS.
Pertanahan

Kantor Pertanahan dan Pemkab Magetan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

Hukum

Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?