MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti, Bos Maktour Terancam Terseret Pasal Perintangan Penyidikan

Publisher: Redaktur 16 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memanas.

Saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel di Jakarta, tim penyidik menemukan petunjuk awal adanya upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti.

Temuan ini menjadi alarm serius bagi pihak-pihak yang terlibat, sebab KPK tidak segan menjerat mereka dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa timnya segera melakukan evaluasi mendalam atas temuan ini.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 15 Agustus 2025.

Baca Juga:  KPK Bicara Pengejaran Harun Masiku Usai Buron Kasus e-KTP Ditangkap

Menurut Budi, tindakan menghilangkan barang bukti adalah pelanggaran berat.

“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari pengalihan setengah dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Tambahan kuota ini seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, namun KPK menemukan adanya indikasi bahwa 10.000 kuota dialihkan ke program haji khusus secara tidak sesuai aturan.

Sebagai langkah awal, KPK telah mencegah tiga pihak untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat saat dugaan korupsi terjadi.

Baca Juga:  KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Jatah Preman Rp 7 Miliar

Dua pihak lain yang dicegah adalah bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan bertujuan agar mereka tetap berada di Indonesia untuk memudahkan proses penyidikan.

Yaqut sendiri telah diperiksa oleh KPK selama sekitar empat jam pada Kamis 7 Agustus 2025. Status ketiga pihak yang dicegah ini masih sebagai saksi, namun temuan baru soal penghilangan barang bukti ini berpotensi mengubah status hukum mereka.

KPK menduga kasus ini melibatkan lebih dari sekadar satu pihak. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ada ratusan travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan ini.

Baca Juga:  Bola Salju Kasus Penganiayaan Mahasiswa Koas Merembet ke KPK

“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah,” kata Asep pada Selasa 12 Agustus 2025.

Asep menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan ini bervariasi, disesuaikan dengan besar kecilnya agen travel.

“Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu,” terangnya. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Jubir KPK, KPK, Kuota Haji 2024, mantan menteri agama, obstruction of justice, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Cekcok di Hotel, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Polisi Olah TKP di Tiga Lokasi Pembunuhan Dini dan Anak, Tungku Diselidiki
27 Oktober 2026
Jasad Istri Siri dan Anak Dibakar hingga Digiling, Dwi Bagus Hendak Buang ke Laut
27 Oktober 2026
Telepon Terakhir Dini sebelum Dibunuh di Madiun, Ingin Rayakan Ultah Anak
27 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Cekcok di Hotel, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Polisi Olah TKP di Tiga Lokasi Pembunuhan Dini dan Anak, Tungku Diselidiki
27 Oktober 2026
Jasad Istri Siri dan Anak Dibakar hingga Digiling, Dwi Bagus Hendak Buang ke Laut
27 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun

Hukum

Cekcok di Hotel, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun

Hukum

Polisi Olah TKP di Tiga Lokasi Pembunuhan Dini dan Anak, Tungku Diselidiki

Hukum

Jasad Istri Siri dan Anak Dibakar hingga Digiling, Dwi Bagus Hendak Buang ke Laut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?