MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aset Mewah Disita, Riza Chalid Masih Buron: Kejagung Temukan 5 Mobil Tanpa Pelat Nomor dan Uang Asing

Publisher: Redaktur 6 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Mohammad Riza Chalid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dengan menyita sejumlah aset milik tersangka Mohammad Riza Chalid.

Meski Riza telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, tim penyidik berhasil menyita lima mobil mewah dan sejumlah uang tunai dari berbagai mata uang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik menyita lima kendaraan yang terafiliasi dengan Riza Chalid, yaitu Toyota Alphard, MINI Cooper, dan tiga unit mobil sedan Mercedes-Benz.

Penemuan yang mengejutkan, kelima mobil tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa pelat nomor. Anang menduga hal ini sengaja dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  Jaksa Sita Aset Harvey Moeis: Ferrari dan Mercy Terbaru

“Penyidik temukan memang kondisinya begini, tidak ada pelat nomornya, sengaja untuk menghilangkan,” kata Anang.

Meskipun demikian, tim penyidik berhasil menelusuri dan membuktikan bahwa mobil-mobil tersebut adalah milik Riza Chalid. Kelima kendaraan itu disita dari hasil penggeledahan di sebuah lokasi di Jakarta Selatan pada Senin 4 Agustus 2025.

Selain mobil, Kejagung juga menyita sejumlah uang tunai milik Riza Chalid. Menurut Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung, Yadyn, uang yang disita berupa mata uang Rupiah dan mata uang asing lainnya.

“Itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar (Amerika) maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya,” ujar Yadyn.

Baca Juga:  Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Investasi Fiktif Kerugian Rp 210 Triliun, Pelaku Masuk Indonesia dengan Paspor Turki

Uang tunai tersebut ditemukan saat penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang terafiliasi dengan Riza Chalid: Depok, Pondok Indah, dan Tegalparang (Mampang). Hingga saat ini, Kejagung masih dalam proses penghitungan nominal pasti dari uang yang disita.

Riza Chalid kini menjadi buron. Setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidik akan segera mengambil langkah hukum lanjutan.

Kejagung berencana menetapkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan red notice ke Interpol.

“Penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Ya mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya dengan juga red notice juga,” kata Anang.

Baca Juga:  Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Riza Chalid terdeteksi berada di Malaysia sejak Februari 2025. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza, semakin mempersempit ruang geraknya. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Buron, depok, Kapuspenkum, Kapuspenkum Kejagung, MINI Cooper, mobil sedan Mercedes-Benz, Mohammad Riza Chalid, Pondok Indah, Red Notice, Riza Chalid, Tegalparang, Toyota Alphard
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum
30 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
30 Desember 2025
Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP
30 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum
30 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
30 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
28 Desember 2025
MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong
28 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nusa Tenggara Timur

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT

Nasional

TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum

Korupsi

Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?