MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aset Mewah Disita, Riza Chalid Masih Buron: Kejagung Temukan 5 Mobil Tanpa Pelat Nomor dan Uang Asing

Publisher: Redaktur 6 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Mohammad Riza Chalid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dengan menyita sejumlah aset milik tersangka Mohammad Riza Chalid.

Meski Riza telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, tim penyidik berhasil menyita lima mobil mewah dan sejumlah uang tunai dari berbagai mata uang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik menyita lima kendaraan yang terafiliasi dengan Riza Chalid, yaitu Toyota Alphard, MINI Cooper, dan tiga unit mobil sedan Mercedes-Benz.

Penemuan yang mengejutkan, kelima mobil tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa pelat nomor. Anang menduga hal ini sengaja dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  Kejagung Siapkan Langkah Hukum, Riza Chalid Selangkah Lagi Jadi Buronan

“Penyidik temukan memang kondisinya begini, tidak ada pelat nomornya, sengaja untuk menghilangkan,” kata Anang.

Meskipun demikian, tim penyidik berhasil menelusuri dan membuktikan bahwa mobil-mobil tersebut adalah milik Riza Chalid. Kelima kendaraan itu disita dari hasil penggeledahan di sebuah lokasi di Jakarta Selatan pada Senin 4 Agustus 2025.

Selain mobil, Kejagung juga menyita sejumlah uang tunai milik Riza Chalid. Menurut Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung, Yadyn, uang yang disita berupa mata uang Rupiah dan mata uang asing lainnya.

“Itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar (Amerika) maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya,” ujar Yadyn.

Baca Juga:  Perjalanan Kasus Selebgram Alnaura hingga Jadi Buronan Interpol

Uang tunai tersebut ditemukan saat penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang terafiliasi dengan Riza Chalid: Depok, Pondok Indah, dan Tegalparang (Mampang). Hingga saat ini, Kejagung masih dalam proses penghitungan nominal pasti dari uang yang disita.

Riza Chalid kini menjadi buron. Setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidik akan segera mengambil langkah hukum lanjutan.

Kejagung berencana menetapkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan red notice ke Interpol.

“Penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Ya mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya dengan juga red notice juga,” kata Anang.

Baca Juga:  Bareskrim Bantu Polda Jabar Buru 3 Buron Pembunuh Vina di Cirebon

Riza Chalid terdeteksi berada di Malaysia sejak Februari 2025. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza, semakin mempersempit ruang geraknya. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Buron, depok, Kapuspenkum, Kapuspenkum Kejagung, MINI Cooper, mobil sedan Mercedes-Benz, Mohammad Riza Chalid, Pondok Indah, Red Notice, Riza Chalid, Tegalparang, Toyota Alphard
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Laptop
23 September 2025
KPK Dorong Masyarakat Laporkan Anomali Harta Pejabat di LHKPN
23 September 2025
Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel
23 September 2025
Mardani Ali Sera: Keputusan Gibran Dua Periode Tergantung Prabowo
23 September 2025
Ganjar Pranowo Hormati Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode
23 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Laptop
23 September 2025
KPK Dorong Masyarakat Laporkan Anomali Harta Pejabat di LHKPN
23 September 2025
Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel
23 September 2025
Mardani Ali Sera: Keputusan Gibran Dua Periode Tergantung Prabowo
23 September 2025

TERPOPULER

Gelap Mata, Pria di Lombok Bunuh Mahasiswi Usai Ajakan Seks Ditolak
21 September 2025
KPK Bidik Sosok Juru Simpan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji
21 September 2025
Harta Wahyudin Moridu di LHKPN Minus, KPK Turun Tangan Cek Laporan
21 September 2025
Sarah Azhari Trauma Jarum Suntik
22 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Laptop

Korupsi

KPK Dorong Masyarakat Laporkan Anomali Harta Pejabat di LHKPN

Hukum

Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel

Politik

Mardani Ali Sera: Keputusan Gibran Dua Periode Tergantung Prabowo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?