MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bebas Berkat Amnesti Prabowo, Pihak Gus Nur Ucapkan Terima Kasih dan Sebut Kembali Berdakwah

Publisher: Redaktur 6 Agustus 2025 1 Min Read
Share
Terpidana ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).
Ad imageAd image

SOLO, Memoindonesia.co.id – Sugi Nur Raharja, atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Nur, kini telah bebas sepenuhnya.

Pembebasan ini ia peroleh setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pihak kuasa hukum Gus Nur menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden, bahkan menyebut Prabowo sebagai seorang negarawan.

Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, mengungkapkan bahwa kabar amnesti itu diterima melalui video. Saat itu, Gus Nur sedang berada di Padang, Sumatra Barat.

“Gus Nur kemarin di Padang, terus beliau langsung balik ke Malang, membatalkan beberapa acara di sana (Padang), kembali ke Malang hanya untuk tanda tangan di lapas untuk dokumen-dokumen amnesti,” jelas Andhika.

Baca Juga:  Jokowi Panggil Menkumham Supratman Andi Agtas ke Istana, Bahas UU Koperasi dan Masalah Imigrasi

Amnesti ini mengakhiri masa hukuman Gus Nur yang sebelumnya telah diputus 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi. Hukuman ini merupakan hasil banding dari vonis awal 6 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Solo.

“Terima kasih kepada Presiden Prabowo terhadap amnesti yang diberikan kepada Gus Nur. Ini berarti Prabowo seorang negarawan,” tutur Andhika.

Andhika menambahkan bahwa setelah bebas, Gus Nur akan kembali melanjutkan aktivitasnya sebagai pendakwah.

Sebelumnya, Gus Nur sempat menjalani penahanan di Rutan Kelas I Solo dan dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025 setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya. HUM/GIT

TAGGED: Amnesti, Andhika Dian Prasetyo, Gus Nur, ITE, Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Pengadilan Negeri Solo, penistaan agama, Prabowo Subianto, Presiden, Sugi Nur Rahardja, Terpidana, ujaran kebencian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Datangi KPK, Diperiksa Terkait Pengadaan Google Cloud
7 Agustus 2025
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tiba di KPK, Diperiksa Terkait Skandal Kuota Haji
7 Agustus 2025
Jenderal Agus Rombak 42 Jabatan Strategis, Pangdam Siliwangi hingga Gubernur Akmil Berganti
7 Agustus 2025
Skandal Korupsi Chromebook: Menyingkap Keterlibatan Jaringan ‘Mas Menteri Core Team’
7 Agustus 2025
Jurist Tan Buron, Kejagung Terbitkan DPO dalam Kasus Korupsi Chromebook
7 Agustus 2025

NASIONAL

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Datangi KPK, Diperiksa Terkait Pengadaan Google Cloud
7 Agustus 2025
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tiba di KPK, Diperiksa Terkait Skandal Kuota Haji
7 Agustus 2025
Jenderal Agus Rombak 42 Jabatan Strategis, Pangdam Siliwangi hingga Gubernur Akmil Berganti
7 Agustus 2025
Skandal Korupsi Chromebook: Menyingkap Keterlibatan Jaringan ‘Mas Menteri Core Team’
7 Agustus 2025

TERPOPULER

Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah
BNN dan Imigrasi Palangka Raya Perkuat Sinergi, Perangi Narkoba hingga ke Luar Negeri
6 Agustus 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali mengikuti upacara pengukuhan yang berlangsung meriah di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Imigrasi Bentuk Satgas Patroli: Langkah Berani Jaga Keamanan dan Stabilitas Bali sebagai Destinasi Wisata Dunia!
5 Agustus 2025
Petugas memgamankan tujuh orang calon PMI yang diduga hendak berangkat secara ilegal berhasil ditunda keberangkatannya.
Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan WNI Terindikasi Calon PMI Non-Prosedural
5 Agustus 2025
Kapolri Rombak Besar-besaran Jajaran Pati Polri: Komjenpol Dedi Jabat Wakapolri, Irjenpol Asep Edi Pimpin Polda Metro
6 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Datangi KPK, Diperiksa Terkait Pengadaan Google Cloud

Hukum

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tiba di KPK, Diperiksa Terkait Skandal Kuota Haji

Nasional

Jenderal Agus Rombak 42 Jabatan Strategis, Pangdam Siliwangi hingga Gubernur Akmil Berganti

Kejaksaan

Skandal Korupsi Chromebook: Menyingkap Keterlibatan Jaringan ‘Mas Menteri Core Team’

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?