JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Indonesia.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK telah meminta klarifikasi dari tiga orang pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya langkah ini. “KPK benar melakukan permintaan beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 5 Agustus 2025.
Permintaan klarifikasi tersebut dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, terhadap tiga orang berinisial RFA, MAS, dan AM.
Meski belum merinci identitas dan peran ketiganya, Budi menegaskan bahwa permintaan keterangan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan.
“Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan pada perkara ini, KPK telah melakukan permintaan keterangan, sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga bisa memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK,” jelasnya.
Budi menambahkan, langkah ini penting untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan agar kasus ini bisa segera dituntaskan.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah terkenal, Khalid Basalamah.
Menurut Budi, KPK secara berkala melakukan ekspose atau gelar perkara untuk memantau perkembangan penyelidikan. Ekspose ini dilakukan beberapa kali untuk memastikan pengusutan berjalan efektif.
“Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” kata Budi. Dengan adanya ekspose, KPK dapat melihat sejauh mana perkembangan penanganan sebuah perkara. HUM/GIT