MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terobos Masuk Tanpa Izin, WNA Filipina Dideportasi dari Maumere

Menyelinap Masuk Indonesia Abaikan TPI

Publisher: Admin 4 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi mengawal deportasi seorang perempuan warga negara Filipina berinisial MSG.
Petugas imigrasi mengawal deportasi seorang perempuan warga negara Filipina berinisial MSG.
Ad imageAd image

MAUMERE, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian.

Seorang perempuan warga negara Filipina berinisial MSG (57) resmi dideportasi pada Jumat, 1 Agustus 2025, setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

MSG diketahui menyelinap masuk ke Indonesia sejak 11 September 2022 tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi dan tanpa membawa dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.

Keberadaannya akhirnya terendus dalam Operasi Wira Waspada yang digelar serentak pada 15 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga:  Kunjungi Kanim Malang, Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Terus Perkaya Pengetahuan Aturan Keimigrasian

Berdasarkan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, MSG terbukti melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan setiap orang untuk melalui pemeriksaan imigrasi di TPI saat masuk atau keluar wilayah Indonesia.

“Pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Siapa pun yang masuk tanpa prosedur resmi akan kami tindak tegas,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Maumere, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak.

MSG telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asalnya, sebagai langkah akhir dari proses penegakan hukum.

Mangatur menegaskan, tindakan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi Maumere dalam menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada 2025: Imigrasi Jegal 294 WNA Pelanggar Aturan di 2.098 Titik Seluruh Indonesia

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan.

“Segera laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran oleh orang asing. Pengawasan tak hanya tugas kami, tapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Sebelumnya, Imigrasi Maumere telah mendeportasi 3 WNA. Dimana orang asing tersebut masuk Indonesia tanpa melewati tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dan 1 orang dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay). HUM/BAD

TAGGED: Dideportasi, Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Imigrasi Maumere, Izin Tinggal, Keimigrasian, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak, Maumere, Overstay, Warga Negara Filipina, WNA Filipina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus didampingi Kakanim Ari Widodo melakukan observasi di lapangan.
Observasi Lapangan Jadi Momentum Penguatan Sinergi Keimigrasian di Imigrasi Semarang
4 Agustus 2025
Merespons Tren Bendera One Piece, Ibas Ajak Prioritaskan Merah Putih sebagai Wujud Cinta Tanah Air
4 Agustus 2025
Alasan Marsma Fajar Gunakan Pesawat Latih FASI: Latihan Rutin Pembinaan Kemampuan
4 Agustus 2025
Kopilot Pesawat Latih yang Jatuh di Bogor Sudah Sadar, Begini Kondisinya
4 Agustus 2025
Rekening Dormant Diblokir PPATK, Ketua Komisi III DPR: Hak Pemilik Terlindungi, Bukan Disita Negara
4 Agustus 2025

NASIONAL

Merespons Tren Bendera One Piece, Ibas Ajak Prioritaskan Merah Putih sebagai Wujud Cinta Tanah Air
4 Agustus 2025
Alasan Marsma Fajar Gunakan Pesawat Latih FASI: Latihan Rutin Pembinaan Kemampuan
4 Agustus 2025
Kopilot Pesawat Latih yang Jatuh di Bogor Sudah Sadar, Begini Kondisinya
4 Agustus 2025
Rekening Dormant Diblokir PPATK, Ketua Komisi III DPR: Hak Pemilik Terlindungi, Bukan Disita Negara
4 Agustus 2025

TERPOPULER

Mengapa Bendera One Piece Tak Boleh Dikibarkan di Momen 17 Agustus? Menko Polkam Angkat Bicara
2 Agustus 2025
Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030
2 Agustus 2025
Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece
2 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas
2 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus didampingi Kakanim Ari Widodo melakukan observasi di lapangan.
Imigrasi

Observasi Lapangan Jadi Momentum Penguatan Sinergi Keimigrasian di Imigrasi Semarang

Nasional

Merespons Tren Bendera One Piece, Ibas Ajak Prioritaskan Merah Putih sebagai Wujud Cinta Tanah Air

Peristiwa

Alasan Marsma Fajar Gunakan Pesawat Latih FASI: Latihan Rutin Pembinaan Kemampuan

Peristiwa

Kopilot Pesawat Latih yang Jatuh di Bogor Sudah Sadar, Begini Kondisinya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?