MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys

Publisher: Redaktur 1 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Nikita Mirzani menolak kembali ke rutan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali memanas.

Aktris berusia 39 tahun itu membuat pernyataan mengejutkan, menuduh jaksa dan hakim dalam persidangannya telah diatur oleh pihak pelapor, Reza Gladys, beserta keluarganya.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani menyampaikan tudingan tersebut di hadapan majelis hakim sebelum persidangan dimulai.

Ia mengaku memiliki bukti berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan yang menguatkan dugaannya.

“Saya sangat terkejut, setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga, dari keluarga Reza Gladys. Yang mana, Reza Gladys atau keluarganya, sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim,” ujar Nikita, Kamis 31 Juli 2025.

Baca Juga:  Kejagung Usut Asal Usul Uang Suap Rp 5 M untuk Urus Kasasi Ronald Tannur

Nikita merasa dirinya adalah korban dari sebuah “kriminalisasi” yang masif dan terorganisir. Ia pun menyerahkan sebuah flashdisk kepada majelis hakim, yang diklaimnya berisi bukti-bukti penting.

“Saya mohon, setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini, untuk segera membebaskan saya dari rumah tahanan Pondok Bambu,” tambahnya.

Tolak Keluar Ruang Sidang, Minta Rekaman Diputar
Ketegangan mencapai puncaknya setelah pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai. Nikita menolak keluar dari ruang sidang. Ia berteriak dan menuntut agar rekaman yang ditudingnya sebagai bukti diputar di hadapan semua orang.

“Saya minta rekaman itu diputar!” teriak Nikita lantang.

Ketika petugas rutan mencoba membawanya kembali ke Rutan Pondok Bambu, Nikita menolak untuk mengenakan rompi tahanan.

Baca Juga:  Edward Tannur Turut Diperiksa Tapi Tak Terlibat Penyuapan Hakim

“Saya nggak mau pulang atau pergi ke tahanan Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang konyol kayak begini,” katanya.

Nikita mengaku sudah diam selama lima bulan dan merasa kesabarannya sudah habis.

“Udah cukup 5 bulan saya berdiam diri. Selama lima bulan saya ditahan, ini kasus pribadi, saya dikriminalisasi!” serunya.

Namun, permintaan Nikita tidak dihiraukan. Majelis hakim dan JPU memilih meninggalkan ruang sidang. Meski demikian, Nikita tetap lantang menyampaikan pernyataan terakhirnya di hadapan publik dan awak media.

Ia bahkan mengancam akan memutar rekaman dari ponselnya sendiri jika tidak ada yang memutarnya.

Reza Gladys Bungkam, Hakim Anjurkan Lapor
Di tengah persidangan yang panas, dokter Reza Gladys, yang hadir sebagai pelapor, menanggapi tudingan dari Nikita.

Baca Juga:  Bawas MA Segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Ia mengaku tidak mengetahui perihal tuduhan bahwa dirinya dan keluarga mengatur jalannya proses hukum. “Nggak tahu malah baru ini, maksudnya gimana?” jawab Reza dengan bingung.

Sementara itu, Hakim Ketua menanggapi tudingan Nikita dengan menyarankan agar dugaan pelanggaran hukum tersebut dilaporkan.

“Sekali lagi saya tegaskan, silakan dilaporkan kepada yang berwajib begitu ya jadi, jangan ragu-ragu kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan Hakim,” ucap Hakim Ketua, lalu menutup pembahasan dan melanjutkan agenda sidang.

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, didakwa dengan dugaan pengancaman melalui sarana elektronik dan pencucian uang. Kedua dakwaan tersebut dijeratkan dengan UU ITE dan UU tentang Pencucian Uang. HUM/GIT

TAGGED: hakim, jaksa, Nikita Mirzani, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, reza gladys, Rutan Pondok Bambu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
OTT KPK Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayah Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Politik

Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib

Korupsi

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?