MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Telusuri Jejak Sewa Hotel Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol

Publisher: Redaktur 28 Juli 2025 2 Min Read
Share
Hasbi Hasan dan Windy Idol.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Hari ini, Senin 28 Juli 2025, KPK memanggil Menas Erwin Djohansyah, seorang wiraswasta, sebagai saksi kunci. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan aset Hasbi Hasan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Menas Erwin Djohansyah dijadwalkan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan MA.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” ujar Budi. Meskipun detail pertanyaan belum dijelaskan, nama Menas Erwin menjadi sorotan karena terungkap dalam putusan vonis Hasbi Hasan sebelumnya.

Baca Juga:  PSI: Bung Karno Ditahan karena Bela Negara, Hasto Tersangka Suap KPU

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Rabu 3 April 2024, Menas Erwin disebut-sebut sebagai pihak yang membiayai sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini.

Kamar tersebut diduga digunakan Hasbi Hasan tidak hanya untuk membahas pengurusan perkara, tetapi juga untuk kepentingan pribadinya bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman atau yang dikenal sebagai Windy Idol.

Tak hanya Novotel Jakarta Cikini, hakim juga menyebutkan adanya fasilitas kamar di Fraser Menteng yang turut digunakan oleh Hasbi Hasan bersama Windy.

Kamar ini juga menjadi lokasi pertemuan Hasbi untuk membahas perkara dengan Menas Erwin, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.

Baca Juga:  Buntut Penyitaan HP Sekjen PDI-P Hasto, Dewas KPK Periksa AKBP Rossa

Hasbi Hasan sendiri telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, dan vonis tersebut telah dikuatkan hingga tingkat kasasi. Namun, kasusnya belum berhenti di situ. Hasbi Hasan kini berstatus tersangka TPPU, bersama dengan Windy Idol.

Pemanggilan Menas Erwin Djohansyah diharapkan dapat membuka tabir baru dalam kasus TPPU ini, terutama terkait asal-usul aset dan dana yang diduga dicuci. HUM/GIT

TAGGED: Eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan, KPK, Menas Erwin Djohansyah, TPPU, Windy Idol, Windy Yunita Bastari Usman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo
16 Maret 2026
Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
16 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Jawa Timur

Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo

Kalimantan Timur

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

Hukum

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

Korupsi

KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?