JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Perburuan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, memasuki babak baru.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berhasil melacak jejak Jurist Tan yang diduga berada di Australia. Lantas, bagaimana respons Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait informasi krusial ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan Jurist Tan.
“Kita masih menelusuri dan mencari info keberadaan yang bersangkutan dari pihak terkait,” kata Anang, Minggu 27 Juli 2025.
Menurut data perlintasan Imigrasi, Jurist Tan diketahui meninggalkan Indonesia sejak 13 Mei 2025 dengan tujuan Singapura.
Namun, hasil pelacakan mandiri yang dilakukan Boyamin Saiman mengindikasikan bahwa Singapura hanya menjadi tempat transit bagi Jurist, sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.
Anang menambahkan, Kejagung dalam waktu dekat akan menjadwalkan panggilan ketiga untuk Jurist Tan. Staf khusus mantan Mendikbudristek era Nadiem Makarim ini sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tanpa memberikan konfirmasi.
Anang menegaskan, jika Jurist kembali mangkir, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk penerbitan red notice.
“Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan,” ujar Anang.
Boyamin Saiman dari MAKI memang tak main-main dalam melacak keberadaan Jurist Tan. Ia mengaku bertindak layaknya “detektif partikelir” dengan menjelajahi Australia selama sepekan, mulai dari 17 Juli hingga 25 Juli 2025. Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, dan Sydney menjadi kota-kota yang disasar Boyamin dalam misinya.
“Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat 25 Juli 2025.
Meskipun telah mendekati alamat yang diduga ditempati Jurist, Boyamin memilih untuk tidak berkunjung secara langsung demi menghormati hukum di Australia.
Semua informasi dan temuan yang berhasil ia kumpulkan di Australia telah diserahkan kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui saluran internet.
Harapannya, informasi ini dapat mempercepat proses pemulangan Jurist Tan ke Indonesia melalui jalur resmi.
Jurist Tan sendiri saat ini berstatus dicekal atas permintaan Kejagung sejak 4 Juni 2025. Dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam perencanaan hingga proses pengadaan.
Ia diduga telah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.
Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’. Dalam grup tersebut, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek jika Nadiem menjadi menteri.
Jurist juga diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Bahkan, pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook ini. HUM/GIT